Perkara Dugaan Pencurian dan Perusakan Tuntas, Polres Sragen Limpahkan Penanganannya ke Denpom IV/4 Surakarta

- Kontributor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Tribuncakranews.com  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, memasuki tahapan baru. Polres Sragen secara resmi menuntaskan proses pelimpahan perkara tersebut ke Denpom IV/4 Surakarta pada Senin (24/8/2026).

Pelimpahan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB oleh Unit I Satreskrim Polres Sragen yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno. Perkara tersebut diterima oleh Dansatlak Idik Denpom IV/4 Surakarta Kapt. CPM Agung Cahyono di Kantor Madenpom IV/4 Surakarta.

Langkah tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Kapolres Sragen tentang pelimpahan penanganan perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara bermula dari laporan pengaduan Teguh Riyanto terkait dugaan pencurian satu bilah pisau parang serta dugaan perusakan satu meja berbahan kayu jati dan penahan air berbahan beton.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 23 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban di wilayah Dukuh Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, Sragen.

Dalam perkara tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta. Berdasarkan hasil penanganan awal, perkara diduga melibatkan tiga orang, yakni Khaidir, Susilo dan Mastak.

Sebagai bagian dari kelengkapan penanganan perkara, penyidik juga membawa barang bukti berupa selongsong atau tempat senjata tajam jenis pisau parang berbahan kayu berwarna cokelat dengan motif tulisan Arab serta satu bilah pisau parang dengan panjang bilah sekitar 45 sentimeter.

Baca Juga:  KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI MUKOMUKO TIDAK BISA DIMA'AFKAN; NIKAH SIRI ATAU KESEPAKATAN KELUARGA TIDAK MENGHAPUS TINDAK PIDANA, PENEGAK HUKUM DIMINTA TEGAS TANPA PANDANG BULU

Perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 466 dan Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan telah dilaksanakan dan perkara secara resmi telah diserahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta sesuai mekanisme penanganan yang berlaku.

Pelaksanaan pelimpahan turut diikuti Kanit I Satreskrim Ipda Suwarno serta anggota Satreskrim Aipda Agus Hartoko dan Briptu Ischandar Taufiq.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Sragen dalam memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, tuntas, dan sesuai ketentuan hukum.

“Pelimpahan perkara telah dilaksanakan dan diterima oleh pihak Denpom IV/4 Surakarta. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman dan terkendali,” ujar AKP Catur.

Dengan selesainya proses pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan Denpom IV/4 Surakarta sesuai ketentuan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Sragen

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI
TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB