Respons Cepat Polsek Gayamsari Tuai Apresiasi, Dugaan Pengeroyokan Toga Markos Langsung Ditangani

- Kontributor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang,  Tribuncakranews.com // Selasa, 13 Oktober 2026. Respons cepat jajaran Polsek Gayamsari dalam menangani dugaan pengeroyokan terhadap Toga Markos, warga Klipang, Kota Semarang, mendapat apresiasi masyarakat. Peristiwa yang terjadi di lampu merah depan Lotte Mart, Jalan Brigjen Sudiarto, Kecamatan Gayamsari, Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, menyebabkan korban mengalami luka serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari penyidik Polsek Gayamsari dan istri korban, kejadian bermula saat Toga Markos pulang setelah mengantar istrinya ke Stasiun Tawang.

Menurut keterangan pihak yang diduga terlibat, mobil korban disebut hendak menyerempet empat pria yang mengendarai sepeda motor. Namun, korban tidak merasa melakukan tindakan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat pria itu diduga mengejar korban hingga berhenti di lampu merah depan Lotte Mart. Salah seorang di antaranya diduga memukul kaca mobil korban menggunakan benda yang disebut sebagai batako. Saat korban keluar dari mobil, keempatnya diduga langsung mengeroyok korban secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, Toga Markos mengalami luka pada bagian mulut dan dada serta patah tulang jari tangan. Korban kemudian dilarikan ke RS Panti Wilasa dr. Cipto untuk mendapatkan perawatan medis.

Empat orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial AV (26), DH (25), dan MY (24), yang disebut sebagai warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Sementara itu, DS (26) disebut sebagai warga Kebonharjo, Semarang Utara, Kota Semarang.

Keempatnya diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi resmi dari kepolisian.

Mendapat informasi dari masyarakat, tim piket fungsi Polsek Gayamsari yang dipimpin Aiptu Mahrus segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa keempat orang tersebut ke Mapolsek Gayamsari untuk penanganan lebih lanjut.

Pemeriksaan awal ditangani Panit III Reskrim Polsek Gayamsari, Aiptu Hariyanto, S.H., di bawah lingkup Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Sajuddin, S.H., M.H. Setelah penyelidikan awal, perkara tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Semarang dan ditangani Unit Resmob untuk pendalaman lebih lanjut.

Kesigapan jajaran Polsek Gayamsari di bawah kepemimpinan Kapolsek Kompol Yuna Ahadiyah, S.H., mendapat apresiasi masyarakat. Respons cepat petugas dinilai penting dalam menindaklanjuti informasi dan memastikan dugaan tindak pidana ditangani sesuai prosedur hukum.

Masyarakat berharap penyidik mengusut perkara ini secara tuntas, termasuk mendalami motif, dugaan penggunaan benda keras untuk memukul kaca mobil, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum dapat meminta keterangan langsung dari Toga Markos karena luka pada bagian mulut membuatnya kesulitan berbicara.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini berjalan profesional dan transparan hingga tuntas, sehingga korban memperoleh keadilan dan kejadian serupa tidak terulang.

(Redaksi)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita
UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026
Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi
Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penyambutan Purnatugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro dan Yonif 403/Wirasada Prastista
MediaKPK.com Rayakan HUT ke-4, Perkuat Komitmen Jurnalisme yang Profesional dan Berintegritas
Pengadilan Negeri Makassar Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Tanah 12.200 m² di Parangloe Ditetapkan Sah Milik Keluarga  
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang

Berita Terbaru