Satreskrim Polres Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

- Kontributor

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Tribuncakranews.com Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online disertai pengancaman melalui sarana teknologi informasi dengan modus operandi love scamming. Seorang pria berinisial MIN (23), warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, berhasil diamankan polisi.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan S.H., S.I.K., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Jombang. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Magribi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa berawal pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Diponegoro, Desa Grobongan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Korban berinisial HZ sebelumnya berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh “MUZZ”.

Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang. Komunikasi antara keduanya berlangsung secara intensif selama kurang lebih dua minggu hingga keduanya menjalin hubungan asmara.

Dalam hubungan tersebut, tersangka kemudian membujuk korban untuk melakukan video call. Korban diminta membuka bajunya, sementara tersangka merekam video tersebut dan menyimpannya di telepon seluler miliknya.

Situasi berubah pada Jumat, 12 Desember 2025. Tersangka menghubungi korban dengan berpura-pura menjadi atasannya. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman video korban yang tanpa mengenakan pakaian ke media sosial.

Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban dengan alasan agar rekaman video tersebut tidak disebarluaskan.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” jelas AKP Magribi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MIN, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Polres Jombang Edukasi Literasi Artificial Intelligence Kepada Pelajar SMK 1 Muhamadiyah Jogoroto, Jombang

Pada Senin, 17 Agustus 2026, Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu baju lengan panjang warna putih, satu buah pin Reserse, satu buah dasi Reserse warna merah, satu buah kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial, khususnya ketika berkenalan dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat juga tidak perlu takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan, penipuan, maupun pengancaman di dunia maya.

“Apabila masyarakat mengalami tindak pidana atau mendapatkan ancaman, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan memenuhi permintaan pelaku tanpa melaporkannya, karena semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami melakukan langkah-langkah penanganan,” imbuh AKP Magribi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polres Jombang mengingatkan masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan tidak mudah percaya terhadap identitas maupun pengakuan seseorang yang baru dikenal melalui dunia maya.

Apabila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui Hotline 110.

“Polres Jombang siap memberikan respons cepat, hadir di tengah masyarakat, dan memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Magribi.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin
Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi
MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67
Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan
Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 
Gerakan Sadar Lingkungan: Warga Kp. Punclut Giriawas Ajak Masyarakat Mulai Memilah Sampah dari Rumah
Fenomena “Ora Nduwe Isin” dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan
Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:09 WIB

BONGKAR DUGAAN MODUS IZIN ABU-ABU! Ketua DPD Laskar NKRI Cilegon: Tambang Pasir Gunung Taka Diduga Ilegal, Kades Batukuda Tegaskan Tak Ada Izin

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Sukses PORSADIN VIII Jawa Barat: FKDT Kab. Garut Raih Berbagai Prestasi dan Panitia Sampaikan Apresiasi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 14:55 WIB

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polisi Amankan 14 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Kudus, Tiga Orang Terkait Balap Liar Turut Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Perobohan dan Pengrusakan Warung di Desa Kedondong, Sumber Agung Merasa Dirugikan 

Berita Terbaru

Berita

MPC PEMUDA PANCASILA PEKANBARU GELAR DONOR DARAH HUT KE-67

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:55 WIB