PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu, 7/10/2026. Sengketa kepemilikan tanah di Blok Sibelik, Desa Banyuasin Kembaran, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan tuntutan dan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dan Turut Tergugat dalam Putusan Sela atas perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Pwr.
Gugatan perdata tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Lisminiyati beserta kawan-kawan (dkk). Namun, Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Budi Darna, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Syofyan Adi, S.H., dan Monica Gabriella PS, S.H., M.H., memutus untuk mengabulkan eksepsi pihak Tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat I (Tri Budi Suparman) dan Tergugat II (Nurwahyudi), Erdi Purnomo, S.H., mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili secara absolut tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa setiap perkara harus diperiksa dan diajukan ke lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas putusan Majelis Hakim PN Purworejo,” ujar Erdi Purnomo, S.H., Pimpinan LAW FIRM ERDI PURNOMO AND CO, usai persidangan dengan didampingi tokoh pergerakan dari LSM TAMPERAK.
Bukti Kepemilikan Kuat dan Dinilai Kedaluwarsa
Menurut Erdi, pihak Penggugat hanya mengandalkan Surat Pernyataan Jual Beli di bawah tangan tertanggal 26 Juni 1979. Klaim tersebut dinilai tidak jelas dan meragukan karena surat tersebut tidak pernah dicatatkan dalam mutasi Letter C Desa. Selain itu, nama penjual yang tertera, Pairan Santoso, tidak terdaftar sebagai warga setempat. Pemerintah Desa Banyuasin Kembaran juga mencatat tidak ada riwayat penguasaan fisik oleh keluarga M. Soedarsono (orang tua Penggugat) sejak tahun 1979.
Sebaliknya, pihak, Tergugat memiliki dasar hukum dan penguasaan fisik yang kuat secara bertahun-tahun, damai, dan tanpa gangguan dari pihak manapun.
“Almarhum Bedjo Soko (orang tua Tergugat I) menguasai objek sengketa sejak tahun 1983 berdasarkan pencatatan resmi Letter C Desa Nomor 640, yang kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN Kabupaten Purworejo. Pada tahun 2008, sebagian tanah dibeli oleh Nurwahyudi (Tergugat II) secara beritikad baik. Saat ini kepemilikan terbagi sah menjadi SHM No. 00202 atas nama Nurwahyudi dan Sulastrie, serta SHM No. 00203 atas nama Bejo bin Sokodimedjo,” jelas Erdi.
Erdi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pada tahun 2026 ini sudah kedaluwarsa karena diajukan setelah lebih dari 30 tahun tanpa pernah ada keberatan. Sesuai Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997, sertipikat yang telah terbit lebih dari 5 tahun memberikan perlindungan hukum mutlak bagi pemegang hak yang beritikad baik.
“Putusan ini menjadi pengingat bagi siapa pun agar memahami dasar hukum, objek perkara, serta kewenangan peradilan sebelum mengajukan gugatan, sehingga proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menghormati seluruh proses hukum dan pertimbangan Majelis Hakim,” pungkasnya. Surjono (*)














