Setahun Mengawal Operasional, AsLap MBG Batujajar Timur I Diusir Tanpa Alasan Tertulis — IPAL Jauh dari Standar

- Kontributor

Selasa, 29 September 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG BARAT, JABAR Tribuncakranews.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, pemecatan M. Wardiman — tokoh RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat — selaku Asisten Lapangan (AsLap) di Dapur MBG Batujajar Timur I dilakukan secara sepihak tanpa prosedur maupun pemberitahuan tertulis yang jelas, baik dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (KSPPG) Bandung Barat maupun Badan Gizi Nasional (BGN).

Belum surut kehebohan terkait pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak dan tanpa prosedur tertulis tersebut, M. Wardiman kini mendapat simpati luas dari warga dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lingkungannya.

“Pengorbanan saya selama setahun bekerja menjadi AsLap di Dapur MBG Batujajar Timur I terasa sia-sia dan tak dihargai oleh Yayasan Adiwidia Dedikasi Fira Jullah selaku mitra dapur,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya, Senin (28/9/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Wardiman menambahkan, pemutusan hubungan kerja tanpa koordinasi serta prosedur tertulis tetap meninggalkan kekecewaan mendalam. Pasalnya, sebagai AsLap ia memegang peran sebagai ujung tombak operasional dapur.

“Tugas dan fungsi saya meliputi pengawasan di dapur produksi, pengecekan bahan baku, pengendalian kualitas, hingga pengaturan jalur distribusi makanan kepada para KPM di Batujajar Timur I. Selain itu, saya juga mengelola pengeluaran operasional harian — seperti bahan bakar kendaraan, gas, dan kebutuhan logistik darurat — serta menjalin koordinasi aktif dengan pihak sekolah, guru, dan kepala sekolah penerima manfaat. Semua itu saya kerjakan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Masalah tak berhenti di sana. Bersamaan dengan itu, tim penelusuran bersama narasumber menemukan dugaan pelanggaran standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi dapur, yang terletak di Kampung Haur Ngambang, RT 04/RW 07, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu (27/9/2026). IPAL merupakan syarat utama yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

 

Temuan di lapangan antara lain:

Pertama, air limbah hasil pencucian dibuang langsung ke selokan yang kemudian mengalir ke lingkungan warga, menimbulkan bau tidak sedap — terlebih di musim kemarau saat ini. Padahal, seharusnya terdapat sistem pengolahan pembuangan sesuai standar. Selokan tersebut sejatinya dibuat warga untuk drainase saat musim hujan, bukan saluran pembuangan limbah dapur MBG.

Kedua, akses jalan tempat keluar-masuk kendaraan operasional dapur sangat sempit, sehingga dikhawatirkan kendaraan pengangkut makanan dapat terperosok.

Ketiga, ditemukan endapan minyak yang mengental dan berwarna hitam di salah satu bak penampungan limbah di bagian belakang dapur. Terdapat tiga bak penampungan; salah satunya dapat dibuka, sementara lainnya terkunci.

 

IPAL adalah sistem fasilitas yang dirancang khusus untuk mengolah dan membersihkan air limbah dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun fasilitas umum — termasuk dapur pelaksana program MBG. Peran dan fungsinya sangat jelas:

Baca Juga:  Kawal Program Makan Bergizi Gratis Forkopimcam Bungbulang Cek IPAL Ke Empat Dapur SPPG

– Menghilangkan kontaminan — menyaring zat pencemar organik, bahan kimia berbahaya, hingga bakteri patogen;

– Melindungi lingkungan — mencegah pencemaran air tanah, sungai, serta kerusakan ekosistem;

– Menjaga kesehatan masyarakat — menekan risiko penularan penyakit akibat sanitasi yang buruk.

 

Jenis IPAL yang diterapkan disesuaikan dengan skala kebutuhan:

– IPAL Setempat — untuk skala individu atau satu rumah tangga, contohnya tangki septik;

– IPAL Komunal — digunakan bersama untuk 2–10 rumah tangga atau lingkungan kecil;

– IPAL Terpusat — menangani limbah dari kawasan pemukiman luas;

– IPAL Industri/Komersial — mengolah limbah khusus dari dapur skala besar agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

 

Berdasarkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025, dapur yang terkena sanksi suspensi atau penghentian sementara akibat masalah limbah wajib melakukan pembenahan menyeluruh, meliputi:

1. Audit dan Evaluasi Kapasitas IPAL — meninjau kesesuaian volume limbah harian dengan kapasitas desain IPAL yang terpasang;

2. Pemasangan dan Perawatan Perangkap Lemak — memasang perangkap lemak yang efektif dan membersihkannya setiap hari;

3. Penyusunan Desain Multi-Bak Sesuai Standar — melengkapi IPAL dengan bak ekualisasi, aerasi, pengendapan, dan biofilter;

4. Optimalisasi Mikroorganisme Pengurai — menambahkan bakteri pengurai secara berkala serta menjaga kadar pH dan pasokan oksigen;

5. Pencatatan Buku Harian Operasional — mencatat debit air, pengecekan peralatan, pengurasan lumpur, dan pemeliharaan secara rutin;

6. Uji Laboratorium Baku Mutu — memastikan air olahan memenuhi batas aman sebelum dialirkan ke saluran umum;

7. Verifikasi Ulang — melaporkan hasil perbaikan kepada BGN untuk penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

 

Dengan pemenuhan ketentuan tersebut, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya menyehatkan penerima manfaat, tetapi juga menjaga kebersihan lingkungan dan kelestarian alam bagi seluruh masyarakat.

 

 

Narasumber: Tokoh RW M. Wardiman.

Pewarta: Tim Red .

Editor: Gha.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Motor di Grogol, Dua Pemuda Diamankan
Proyek Jalan Condrokusumo Rp148 Juta Disorot, Penyedia di Data Pengadaan Berbeda dengan Perusahaan yang Disebut Pekerja
GIIAS SEMARANG 2026 SIAPKAN FASILITAS PARKIR NYAMAN UNTUK MENYAMBUT PENGUNJUNG
Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!
Peringatan HAORNAS Siantar Tuan Rumah Pertandingan 3 Cabor Pekan Olah Raga Provinsi Sumut XII 2026
Konsolidasi Jelang Pelantikan, Jayanto Tuntut SMSI Jateng Makin Profesional dan Junjung Etika
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres di Batang
Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Pantai Labu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Satreskrim Polres Sukoharjo Ungkap Pencurian Motor di Grogol, Dua Pemuda Diamankan

Selasa, 29 September 2026 - 10:29 WIB

Setahun Mengawal Operasional, AsLap MBG Batujajar Timur I Diusir Tanpa Alasan Tertulis — IPAL Jauh dari Standar

Selasa, 29 September 2026 - 08:23 WIB

Proyek Jalan Condrokusumo Rp148 Juta Disorot, Penyedia di Data Pengadaan Berbeda dengan Perusahaan yang Disebut Pekerja

Selasa, 29 September 2026 - 06:17 WIB

GIIAS SEMARANG 2026 SIAPKAN FASILITAS PARKIR NYAMAN UNTUK MENYAMBUT PENGUNJUNG

Senin, 28 September 2026 - 20:50 WIB

Tipikor Lahan IUP PT. Timah, Kuasa Hukum Budiharto : Minta JPU Telusuri Penjual, Penerbit SKT Hingga Penerima Manfaat!

Berita Terbaru