SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Berawal dari temuan mengenai dugaan persoalan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Sugiyono, S.H. menyampaikan aduan kepada aparat penegak hukum pada 10 Agustus 2026.
Aduan tersebut kini ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Dalam surat undangan klarifikasi Nomor B/1406/IX/RES.5.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 September 2026, Ditreskrimsus Polda Jateng menyebut tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terkait PLP2B berdasarkan surat aduan Sugiyono tertanggal 10 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda Jateng juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/381/IX/RES.5.2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026.
Sugiyono kemudian diminta hadir memberikan keterangan kepada penyelidik Kompol Andre Birawa, S.H., M.H. dan tim, Jumat (25/9/2026) pukul 09.00 WIB, di Unit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Dalam undangan tersebut, Sugiyono juga diminta membawa dokumen terkait serta dokumen lain yang berhubungan dengan perkara.
Berawal dari Temuan di Lapangan
Persoalan ini bermula ketika Sugiyono menemukan adanya dugaan persoalan terkait pemanfaatan lahan di wilayah Desa Kebulusan.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan dan kepastian hukum.
Aduan itu selanjutnya menjadi salah satu dasar bagi Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian akan menggali keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan koordinasi dengan instansi teknis guna mengetahui status lahan, perizinan, serta kondisi sebenarnya di lokasi yang dipersoalkan.
Kades dan Camat Mengaku Tak Mengetahui Perizinan Gudang
Perkembangan lain datang dari Pemerintah Desa Kebulusan dan Kecamatan Pejagoan.
Melalui surat tertanggal 23 September 2026, Kepala Desa Kebulusan H. Romelan Mustofa menyatakan pihak pemerintah desa mengetahui adanya transaksi jual beli tanah di lokasi Jalan Lingkar Selatan, RT 001 RW 001.
Namun, terkait informasi maupun perizinan pembangunan gudang, pihak desa menyatakan tidak mengetahuinya karena belum menerima pemberitahuan dari pihak mana pun.
Keterangan serupa disampaikan Camat Pejagoan Dra. Rusta Nurhayati.
Dalam surat tertanggal 23 September 2026 tersebut, Camat menyatakan tidak mengetahui terkait perizinan pembangunan gudang di lokasi dimaksud.
Keterangan kedua pejabat pemerintahan tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses penyelidikan untuk mengetahui status sebenarnya mengenai pembangunan dan perizinan di lokasi tersebut.
Kurang Lebih Satu Setengah Jam Diperiksa
Sugiyono kemudian memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jateng pada Jumat (25/9/2026).
Setelah menjalani proses klarifikasi kurang lebih satu setengah jam, Sugiyono menyampaikan apresiasinya terhadap respons kepolisian dalam menindaklanjuti aduan yang sebelumnya ia sampaikan.
Menurutnya, kehadirannya di hadapan penyelidik bertujuan memberikan penjelasan mengenai temuan dan dokumen yang menjadi dasar pengaduannya.
“Saya mendatangi undangan guna memperjelas duduk perkara terkait perubahan alih fungsi lahan. Dengan hadirnya undangan yang saya terima, berharap ada kejelasan dan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Sugiyono, Jumat (25/9/2026).
Ia juga menyoroti adanya kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di Kabupaten Batang yang menurutnya dapat menjadi preseden dalam melihat persoalan perlindungan lahan pertanian.
Sugiyono menyebut dalam kasus tersebut telah terdapat penetapan tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan kesamaan pola dalam persoalan di Kebumen masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Saya berharap Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya demi sebuah keadilan bagi semua rakyat Indonesia, khususnya di Kebumen,” tegasnya.
Polda Masih Dalami Dugaan Pelanggaran
Dengan adanya rangkaian dokumen tersebut, dugaan persoalan PLP2B di Desa Kebulusan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Tahap tersebut pada prinsipnya merupakan proses untuk mengumpulkan keterangan dan dokumen guna membuat terang suatu peristiwa serta menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti.
Sugiyono dalam perkara ini merupakan pihak yang sebelumnya menyampaikan aduan dan kemudian dimintai klarifikasi oleh penyelidik untuk menjelaskan temuan, kronologi, serta dokumen yang menjadi dasar pengaduannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana terkait pembangunan gudang dan status lahan yang dipersoalkan.
Awak media yang ikut mengawal kasus ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola gudang, pemilik lahan, pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya mengenai status lahan, perizinan, proses pembangunan, serta informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Red/Tim)














