Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Polda Jateng, Tribuncakranews.com – Seorang pelatih beladiri di Kab. Semarang harus berurusan dengan Polres Semarang, hal ini akibat sang pelatih melakukan pencabulan kepada anak didiknya di lokasi tempat latihan. Tempat latihan yang juga merupakan tempat tinggal pelaku ini, dilakukan saat anak didik yang lain belum ada yang datang.

“Kami amankan warga Kec. Ambarawa R (52 Th), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 Tahun.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak Selasa 30 Juni 2026 di Mapolres Semarang.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada 30 Maret 2026, dimana saat korban anak yang datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli perlatan latihan kepada pelaku. Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku.” Tambahnya.

Baca Juga:  Polsek Puhpelem Monitoring Pembekalan Siswa PSHT, Polri Tekankan Jaga Kamtibmas dan Bijak Bermedsos

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Merasa ada yang tidak beres pada anaknya, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan semua yang dialami.

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan.” Tegas AKP Bodia.

Atas dua kejadian kekerasan seksual yang diungkap Polres Semarang, hal ini mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kab. Semarang serta pihak Psikolog Forensik RS. Ken Saras yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Agus SN

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Ungaran

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi
POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi
Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa
Silaturahmi dengan Tokoh Kristen, Kapolres Sragen Tegaskan Polisi Bersama Masyarakat: Rawat Toleransi, Jaga Kerukunan
Temui Peserta Aksi di Jalan Pahlawan, Kapolda Jateng Ajak Mahasiswa Jaga Ketertiban dan Tegaskan Penegakan Hukum bagi Pelanggar
Apresiasi Ketertiban Mahasiswa, Polda Jateng Imbau Aksi Unras di Jalan Pahlawan Dibubarkan secara Tertib
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:56 WIB

POLIRAN Polres Sragen Buka Jalan Menuju Jepang, Kapolres: Raih Masa Depan dengan Kerja Keras dan Jalur Resmi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Jelang Aksi Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Humanis dan Berwibawa

Berita Terbaru