Terkait Penyebaran Video Pornografi Inisial VP dan Inisial VR, Kasat Reskrim Polres Sergei Akan Gelar Perkara

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Tribuncakranews.com – Pria berinisial VP (26) dan Wanita berinisial VR (26) warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) yang dilaporkan oleh SW warga Kampung Bantan, Kecamatan Dolok Masihul diduga tidak mematuhi hukum.

Dugaan tersebut dikarenakan dua orang terlapor, pria berinisial VP dan wanita berinisial VR, warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.

Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi sudah hampir satu bulan, VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.

Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan, saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan sah, dikategorikan tidak mematuhi hukum.

Baca Juga:  Syukuran HUT ke-65, Korem 072/Pamungkas Gelar Pengajian

Pemanggilan resmi oleh penyidik adalah kewajiban hukum, jika diduga mengabaikannya secara sengaja, akan berpotensi memicu konsekuensi hukum berupa jemput paksa dan hingga ancaman pidana, sesuai yang diatur dalam hukum positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepada Media Siber Rabu (15/7/26), Kuasa hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.

“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto, SH.

Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.

mencoba konfirmasi terkait kapan akan dilakukan gelar perkara, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir menyampaikan akan segera menjadwalkannya.

“Akan di jadwalkan ya bang,” balas Kasat Reskrim.

 

( Andy Alfiano )

Penulis : Andy Alfiano

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan
Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.
Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding
Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako
Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB

Berita Terbaru