Tersangka Penyelundupan 1,2 Kg Emas di Bandara Syamsudin Noor Diperiksa, Didampingi Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H.

- Kontributor

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Rabu, 14 Oktober 2026, Penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Internasional Syamsudin Noor terus bergulir. Tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,2 kilogram emas kini menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukum.

Berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, telah ditunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka.

Penasehat hukum tersebut adalah Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. mendampingi tersangka berinisial MR, atas nama Mohammad Riyajuddin, laki-laki, kelahiran Lilong Manipur, 16 Januari 1985, Warga Negara India.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Diketahui, kasus ini bermula dari penindakan pada 29 September 2026 pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 1,2 Kg yang diduga hendak diekspor tanpa prosedur yang sah.

Atas perbuatannya, tersangka MR diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, yakni “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan adanya pendampingan dari Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H., proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Banjarmasin dipastikan berjalan sesuai KUHAP, di mana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi secara profesional dan proporsional.

Diharapkan berkas perkara ini dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain
Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 
Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sapa Pagi Simons, Polsek Mondokan Tebar Kehangatan di TK Bhayangkari 67, Tanamkan Kedekatan Polisi Sejak Dini
14 Samsat Polda Metro Jaya Kunjungi TK, Hadirkan Sosok Polisi yang Ramah dan Bersahabat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 

Berita Terbaru