BANJARMASIN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Rabu, 14 Oktober 2026, Penyidikan kasus dugaan penyelundupan emas di Bandara Internasional Syamsudin Noor terus bergulir. Tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,2 kilogram emas kini menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasehat hukum.
Berdasarkan Surat Nomor S-18/KBC.1501/PPNS/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang diterbitkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan, telah ditunjuk penasehat hukum untuk mendampingi tersangka.
Penasehat hukum tersebut adalah Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H. mendampingi tersangka berinisial MR, atas nama Mohammad Riyajuddin, laki-laki, kelahiran Lilong Manipur, 16 Januari 1985, Warga Negara India.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Diketahui, kasus ini bermula dari penindakan pada 29 September 2026 pukul 10.00 WITA di Terminal Internasional Bandara Syamsudin Noor. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa emas seberat 1,2 Kg yang diduga hendak diekspor tanpa prosedur yang sah.
Atas perbuatannya, tersangka MR diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan, yakni “Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan adanya pendampingan dari Adv. H. Rachmad Fadillah, S.H., proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Banjarmasin dipastikan berjalan sesuai KUHAP, di mana hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum terpenuhi secara profesional dan proporsional.
Diharapkan berkas perkara ini dapat segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.














