Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain

- Kontributor

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang merugikan seorang remaja di wilayah Gemolong. Seorang pria berinisial S (46) warga Plupuh Sragen, diamankan di wilayah Kabupaten Karanganyar setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Tak berhenti pada satu perkara, hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku juga mengungkap dugaan keterlibatannya dalam sejumlah pencurian handphone di empat lokasi lainnya di wilayah Sragen.

Polisi kini mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memastikan keterlibatan pelaku di setiap tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian satu unit handphone Tecno POVA 6 warna biru milik seorang remaja di Jalan Ngembat Padas, Kelurahan Ngembat Padas, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengikuti latihan kriket di Lapangan Sukowati Gemolong.

Sebelum berlatih, korban meletakkan handphone miliknya di dashboard sepeda motor Honda Vario yang diparkir di sekitar lokasi.

Usai latihan, korban kembali ke sepeda motornya untuk mengambil handphone tersebut. Namun, perangkat yang sebelumnya diletakkan di dashboard sudah raib.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi dan mencoba melacak keberadaan ponselnya melalui akun email, tetapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gemolong untuk ditindaklanjuti.

Menerima informasi pencurian pada hari yang sama, Tim URC Polres Sragen bergerak melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama jajaran Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri.

Setelah melalui proses penyelidikan serta mengembangkan informasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S di kawasan Jalan Raya Sragen–Solo, wilayah Gerdu, Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut diduga terlibat dalam pencurian handphone milik korban di Gemolong. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana APBD 2023-2025. Bupati Manokwari Hermus Indouw Segera Di Panggil KPK

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam empat peristiwa pencurian handphone lainnya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan samping gereja di Gemolong, sekitar Lapangan SMK Sukowati, Pasar Dungdang di wilayah Miri, serta kawasan tempat makan nasi kebuli di Gemolong.

Di lokasi samping gereja Gemolong, terduga pelaku disebut mengambil satu unit handphone Samsung. Sementara itu, di sekitar Lapangan SMK Sukowati, polisi mendalami dugaan pencurian satu unit handphone Tecno yang diperkirakan terjadi dua hingga tiga minggu sebelumnya.

Dugaan aksi lainnya terjadi di Pasar Dungdang, Miri, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di lokasi tersebut, terduga pelaku disebut mengambil dua unit handphone, masing-masing bermerek Vivo dan Samsung.

Adapun di kawasan tempat makan nasi kebuli Gemolong, polisi mendalami dugaan pencurian satu unit handphone Realme yang diperkirakan terjadi kurang dari enam bulan lalu.

Rangkaian informasi itu masih terus didalami untuk memastikan keterkaitan setiap peristiwa, waktu kejadian, serta keberadaan barang bukti dari masing-masing lokasi.

Polisi menduga motif pencurian dilakukan untuk memperoleh uang dengan cara mudah. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan guna menguatkan alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita satu unit handphone Tecno POVA 6 warna biru beserta kotak kemasannya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tahun 2015 beserta STNK dan kunci kontak untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya dalam perkara yang dilaporkan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan penyidikan secara mendalam.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Sragen dalam merespons laporan masyarakat secara cepat sekaligus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya untuk waktu singkat.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 
Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Sapa Pagi Simons, Polsek Mondokan Tebar Kehangatan di TK Bhayangkari 67, Tanamkan Kedekatan Polisi Sejak Dini
14 Samsat Polda Metro Jaya Kunjungi TK, Hadirkan Sosok Polisi yang Ramah dan Bersahabat
Geruduk Polda Sumut, AMPD Sumut : Labura Darurat Narkoba, Tangkap Proses Saimin Harahap
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:58 WIB

Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 

Berita Terbaru