Ungkap 75 Kasus C3 Selama Juni 2026, Polda Jateng Tangkap 121 Tersangka

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng-Kota Semarang Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka diamankan dengan jumlah korban terdampak mencapai 78 orang.

Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), yang dihadiri seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran se-Jawa Tengah. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari total perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tercatat sebanyak 19 laporan polisi dengan 34 tersangka dan 19 korban.

“Pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) mencapai 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban. Pengungkapan terbanyak dilakukan Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi dengan 44 laporan polisi, 63 tersangka, dan 44 korban, dengan pengungkapan terbanyak dilakukan Polres Grobogan yang berhasil mengungkap tujuh perkara dan mengamankan 13 tersangka.

Sejumlah perkara menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Salah satunya kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku dalam lima lokasi kejadian berbeda. Pelaku diketahui memanfaatkan kelalaian korban dengan mencari sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Baca Juga:  Habis Sholat Jum'at Warga Dapat Nasi Kotak Dari Polsek Bungbulang Dalam Program Jum’at Berkah

Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda gunung sebagai barang bukti hasil kejahatan, mobil yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya serta sejumlah alat komunikasi.

Di Kabupaten Purbalingga, Ditreskrimum juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp 70 juta. Seorang pelaku berisinial RR yang berperan sebagai eksekutor berhasil diamankan oleh petugas. Selain itu petugas juga masih memburu pelaku lain berinisial T yang berperan sebagai penunjuk sasaran kejahatan.

“Pelaku RR diketahui merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan ,” jelasnya.

Adapun kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak berusia 11 tahun. Pelaku berinisial S (53), seorang buruh tani, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan mengenal keluarga korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian kepada korban untuk masuk ke dalam rumah. Selanjutnya tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan korban tewas dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban dan keluarga korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dendam Pribadi Berujung Pembakaran Rumah di Kudus, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Troling Rutin Berbuah Hasil, Petugas Lapas Kelas IIB Pati Gagalkan Dugaan Penyelundupan 155 Butir Pil Terlarang
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lubuk Linggau Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan berjalan sesuai aturan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 
Paparkan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba, Tangkap 1.485 Tersangka dan Selamatkan 1,83 Juta Jiwa
Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Pimpinan Bank BNI 
59 Personel Polres Semarang Naik Pangkat, Kapolres: Ini Bentuk Apresiasi atas Kinerja dan Harus Disyukuri.
Bus Masuk Parit di Tol Bawen-Salatiga, Dua Penumpang Meninggal Dunia.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dendam Pribadi Berujung Pembakaran Rumah di Kudus, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:01 WIB

Troling Rutin Berbuah Hasil, Petugas Lapas Kelas IIB Pati Gagalkan Dugaan Penyelundupan 155 Butir Pil Terlarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:37 WIB

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lubuk Linggau Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan berjalan sesuai aturan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. 

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:33 WIB

Paparkan Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng Ungkap 1.201 Kasus Narkoba, Tangkap 1.485 Tersangka dan Selamatkan 1,83 Juta Jiwa

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:13 WIB

Ungkap Sejumlah Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng Siapkan Hotline Pengaduan Masyarakat

Berita Terbaru