Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi

- Kontributor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Dugaan persoalan pengembalian uang yang melibatkan Kepala Desa Batursari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Titik Sumarlin, menjadi sorotan. Seorang warga asal Kabupaten Cilacap mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp65 juta pada 2023 dengan harapan dapat dilibatkan dalam sejumlah proyek pembangunan desa.

Namun, menurut keterangan warga tersebut, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Dari total uang yang diserahkan, baru Rp17 juta yang dikembalikan, sedangkan Rp48 juta lainnya disebut masih belum diterima kembali.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uang Diserahkan Sejak 2023

Warga tersebut mengungkapkan, penyerahan uang dilakukan setelah adanya janji mengenai kesempatan untuk ikut serta dalam sejumlah pekerjaan proyek di Desa Batursari.

Seiring berjalannya waktu, proyek yang diharapkan tidak terlaksana. Warga itu mengaku telah berulang kali meminta kejelasan dan pengembalian uang, tetapi penyelesaiannya terus tertunda.

Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang disebut dibuat dan ditandatangani pada 6 Februari 2025. Dalam surat itu, Titik Sumarlin disebut berjanji mengembalikan sisa uang paling lambat Januari 2026.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan warga, tenggat waktu tersebut telah terlewati tanpa pelunasan sisa uang sebesar Rp48 juta.

 

Tenggat Kedua 17 Oktober 2026

Baca Juga:  Tak Beri Ruang Narkoba! Kapolsek Dolok Batu Nanggar AKP Gunawan Sembiring Pimpin Pengungkapan Sabu, Satu Tersangka Diringkus 21 Bungkus Klip Diamankan

Upaya penyelesaian disebut masih berlangsung. Warga tersebut menyatakan bahwa batas waktu dalam kesepakatan kedua jatuh pada 17 Oktober 2026.

Apabila hingga tenggat tersebut pengembalian uang tidak terealisasi, warga berencana membawa persoalan ini ke Polres Pekalongan untuk memperoleh kepastian hukum.

Warga juga berharap Camat Talun dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

 

Klarifikasi Kepala Desa Masih Diperlukan

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala Desa Batursari belum memberikan keterangan yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini. Karena itu, alasan belum dikembalikannya sisa uang, isi lengkap kesepakatan kedua, serta posisi para pihak masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

“Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Titik Sumarlin maupun pihak terkait agar duduk perkara dapat disampaikan secara berimbang.”

Perlu ditegaskan, informasi mengenai penyerahan uang, janji pelibatan proyek, serta sisa pengembalian dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan warga dan memerlukan verifikasi melalui dokumen serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Awak Media akan memantau perkembangan persoalan ini, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan para pihak atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita
UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026
Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu
Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Penyambutan Purnatugas Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro dan Yonif 403/Wirasada Prastista
MediaKPK.com Rayakan HUT ke-4, Perkuat Komitmen Jurnalisme yang Profesional dan Berintegritas
Pengadilan Negeri Makassar Kabulkan Gugatan Ahli Waris, Tanah 12.200 m² di Parangloe Ditetapkan Sah Milik Keluarga  
Respons Cepat Polsek Gayamsari Tuai Apresiasi, Dugaan Pengeroyokan Toga Markos Langsung Ditangani
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Gerebek Sarang Narkoba di Kualanamu! Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan 4 Pria, Sabu 0,61 Gram Disita

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UNDIP dan TU Munich Rumuskan Rekomendasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi Barelang dalam Festival Transmigrasi 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Warga asal Cilacap Mengaku Menyerahkan Rp65 Juta Sejak 2023; Surat Pernyataan Pengembalian Uang Disebut Belum Dipenuhi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Polres Purworejo Gencarkan Edukasi Larangan Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Cairkan Cashback Fiktif, Mantan Marketing Lokasi Wisata Diamankan Polres Semarang

Berita Terbaru