KPKM RI: Jangan Mainkan Jabatan Kepala Sekolah di Luar Regulasi 129/2025!

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penugasan Tanpa Seleksi Substansi dan Pelatihan Resmi Berpotensi Batal Demi Hukum

Jakarta, Tribuncakranews.com // 27 Februari 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa setiap penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk sepenuhnya pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tanpa melalui tahapan pemetaan kebutuhan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seleksi substansi, serta pelatihan resmi merupakan tindakan yang berpotensi cacat prosedur dan cacat substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mekanisme yang diatur dalam regulasi diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Jabatan Kepala Sekolah tidak boleh dijadikan ruang kompromi kebijakan yang menyimpang dari norma hukum administrasi,” tegas Hunter D Samosir.

KPKM RI menilai bahwa pengangkatan yang tidak sesuai regulasi berpotensi melanggar:

Asas Legalitas

Asas Kepastian Hukum

Asas Kecermatan

Asas Profesionalitas

Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, persoalan ini menjadi salah satu dasar gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dinilai tidak memenuhi prosedur seleksi dan pelatihan sebagaimana diwajibkan regulasi.

Dalam petitumnya, KPKM RI meminta agar:

Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan regulasi dinyatakan tidak sah;

Keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut;

Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan mekanisme seleksi dan penugasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERINGATAN KEPADA KEPALA DAERAH

KPKM RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah, baik Walikota maupun Bupati, khususnya dalam pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP agar tegak lurus terhadap Keputusan Menteri yang berlaku.

KPKM RI menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang wajib tunduk pada regulasi nasional serta prinsip hukum pemerintahan yang baik.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi substansi, pelatihan, dan mekanisme penugasan sebagaimana diatur dalam regulasi, KPKM RI tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum dengan menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

“Ini adalah peringatan terbuka. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Hunter D Samosir. (S.Hadi Purba Tambak)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan
Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam
Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001
Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes
Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta
Danrem 072/Pamungkas Sambut kedatangan Panglima TNI di Lanud Adisutjipto
Pengelola Terkesan Kebal Hukum, Nelayan Kuala Tambangan Desak Audit Total SPBUN 68.708.003
Kasus Mafia BBM Subsidi Sapeken, Ditpolairud Polda Jatim Kumpulkan Pulbaket, Jerat Hukum Menanti Terlapor
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:46 WIB

Dugaan Galian C Ilegal di Cepogo Boyolali Kian Terang-Terangan, Puluhan Dump Truck Antre Angkut Pasir, Legalitas Dipertanyakan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:59 WIB

Diduga “Masuk Angin”, Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mandek 5 Tahun di Polda Sumut, Oknum Penyidik Dilaporkan ke Propam

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:53 WIB

Sejarah Terbentuknya Kota Lubuklinggau, Dr. Sambas Ungkap Perjuangan Pemekaran Tahun 2001

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:08 WIB

Selama 36 Hari, 37 Orang Bandit Jalanan Kena Tembak Polrestabes

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:44 WIB

Usai Hadiri Kelulusan SMA Taruna Nusantara, Panglima TNI Bertolak ke Jakarta

Berita Terbaru