KPKM RI: Jangan Mainkan Jabatan Kepala Sekolah di Luar Regulasi 129/2025!

- Kontributor

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penugasan Tanpa Seleksi Substansi dan Pelatihan Resmi Berpotensi Batal Demi Hukum

Jakarta, Tribuncakranews.com // 27 Februari 2026 — Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menegaskan bahwa setiap penugasan Kepala Sekolah wajib tunduk sepenuhnya pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah, Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, dan Mekanisme Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menyatakan bahwa pengisian jabatan Kepala Sekolah tanpa melalui tahapan pemetaan kebutuhan berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seleksi substansi, serta pelatihan resmi merupakan tindakan yang berpotensi cacat prosedur dan cacat substansi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika mekanisme yang diatur dalam regulasi diabaikan, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Jabatan Kepala Sekolah tidak boleh dijadikan ruang kompromi kebijakan yang menyimpang dari norma hukum administrasi,” tegas Hunter D Samosir.

KPKM RI menilai bahwa pengangkatan yang tidak sesuai regulasi berpotensi melanggar:

Asas Legalitas

Asas Kepastian Hukum

Asas Kecermatan

Asas Profesionalitas

Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Lebih lanjut, persoalan ini menjadi salah satu dasar gugatan yang telah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan guna menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dinilai tidak memenuhi prosedur seleksi dan pelatihan sebagaimana diwajibkan regulasi.

Dalam petitumnya, KPKM RI meminta agar:

Keputusan tata usaha negara yang bertentangan dengan regulasi dinyatakan tidak sah;

Keputusan tersebut dibatalkan atau dicabut;

Pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan mekanisme seleksi dan penugasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PERINGATAN KEPADA KEPALA DAERAH

KPKM RI menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh kepala daerah, baik Walikota maupun Bupati, khususnya dalam pengangkatan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP agar tegak lurus terhadap Keputusan Menteri yang berlaku.

KPKM RI menegaskan bahwa kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut yang dapat dijalankan tanpa batas. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan administratif yang wajib tunduk pada regulasi nasional serta prinsip hukum pemerintahan yang baik.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan seleksi substansi, pelatihan, dan mekanisme penugasan sebagaimana diatur dalam regulasi, KPKM RI tidak akan tinggal diam dan akan menempuh langkah hukum dengan menguji keputusan tersebut melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.

“Ini adalah peringatan terbuka. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Hunter D Samosir. (S.Hadi Purba Tambak)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga
RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah
Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang
Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender
Dari Pekarangan Warga, Polsek Ngrampal Kawal Swasembada Pangan Nasional
Warga Candirejo Mengadu ke Bupati H. Ngesti Nugraha, Minta Evaluasi Kinerja Lurah Aishah
Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Sidang Sub Panpus, Pastikan Rekrutmen Bintara TNI AD Berjalan Objektif dan Transparan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:43 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Galian C Tanpa Papan Izin Milik Oknum ‘AGS’ di Cepogo Boyolali Resahkan Warga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:08 WIB

RPK-RI Bersama LMKPAI Siap Tempuh Jalur Hukum untuk Mendorong Transparansi dan Memberantas Korupsi di Sektor Pertambangan Jawa Tengah

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:12 WIB

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Berikan Edukasi Prosedur Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:33 WIB

Judi Togel Beroperasi Bebas di Tanjung Morawa, Hukum Terkesan Lumpuh di Deli Serdang

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:34 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur dan Dandim 0505 Jakarta Timur Perkuat Sinergi Bersama Warga Melalui Jaga Jakarta On The Spot di Klender

Berita Terbaru