Ombudsman Nilai Bupati Kulon Progo Salah Prosedur Hentikan Operasional BUMD

- Kontributor

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kulonprogo, Tribuncakranews.com // Jum’at , 30/1/2026 Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto oleh Bupati Kulon Progo merupakan tindakan maladministrasi.

“Penilaian tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 8 Januari 2026.”

Dalam laporannya, Ombudsman menegaskan bahwa penghentian operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kepala daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan tersebut wajib melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ombudsman menilai penerbitan Surat Bupati Kulon Progo Nomor 500/2351 tertanggal 8 Juli 2025, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan bisnis PT Selo Adikarto, merupakan bentuk penyimpangan prosedur sekaligus melampaui kewenangan.

“Penghentian bisnis dan usaha PT Selo Adikarto tanpa melalui RUPS merupakan tindakan maladministrasi,” demikian salah satu kesimpulan Ombudsman.

Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan Bupati Kulon Progo untuk mencabut surat penghentian operasional dan segera menyelenggarakan RUPS guna menentukan kelanjutan operasional perusahaan secara sah.

Kepala daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam jangka waktu 30 hari.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola BUMD, terutama ketika perusahaan daerah tengah menghadapi proses hukum.

Namun Ombudsman menegaskan bahwa proses penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban tata kelola korporasi.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut dan membuka ruang konsultasi apabila diperlukan.

Penulis : EK

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen
Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat
Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi
Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.
Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026 
Polres Boyolali Ungkap Duel Sajam Pelajar, Senjata 1,8 Meter Diamankan
Sugiyono Penuhi Klarifikasi Ditressiber Polda Jateng, Bawa Dua Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik via Facebook
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:57 WIB

Beraksi di Sejumlah Lokasi, Pencuri Spesialis HP Dibekuk Tim URC Polres Sragen

Kamis, 10 September 2026 - 10:31 WIB

Bapas Pati Dukung Peliputan ANTARA, Kenalkan Implementasi Pidana Kerja Sosial kepada Masyarakat

Kamis, 10 September 2026 - 10:07 WIB

Sidang Gugatan Gardu Induk Memasuki Tahapan Bukti Awal Atau Profesi

Kamis, 10 September 2026 - 08:26 WIB

Praktek “TENDER SEMU” dan Resiko Hukumnya. Ketua LSM Tamperak Jateng Menyapa.

Rabu, 9 September 2026 - 21:43 WIB

Tokoh Forum Banyumas Eling Gelar Diskusi Kebijakan Parkir, Berharap Rencana Parkir Gratis di Alfamart Ditinjau Kembali

Berita Terbaru