Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

- Kontributor

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Tribuncakranews.com 24 Juni 2026 — Babak baru dalam penyelesaian sengketa antara warga Desa Tunggulpandean dengan PT PLN (Persero) resmi dimulai hari ini. Sidang perdana atas gugatan yang diajukan masyarakat setempat terkait rencana pembangunan Gardu Induk PLN digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jepara. Proses hukum ini menjadi harapan sekaligus langkah tegas warga untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam perkara ini, seluruh kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean diwakili dan dikuasakan kepada Ahmad Dalhar, S.H., M.H., praktisi hukum dari kantor hukum ADH and Partner. Kehadiran kuasa hukum ini menjadi tonggak penting agar aspirasi dan hak-hak warga dapat disampaikan secara terstruktur dan sesuai jalur hukum yang berlaku.

Sidang hari ini memasuki tahap pembukaan dan verifikasi berkas persidangan. Setelah proses itu selesai, Ahmad Dalhar menyampaikan pernyataan resmi:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami hadir di sini untuk membela kepentingan masyarakat Desa Tunggulpandean yang telah mempercayakan perkara ini kepada kami. Dalam gugatan ini, tujuan utama kami adalah menguji kebenaran serta keabsahan seluruh rangkaian proses yang telah dijalankan terkait rencana pembangunan gardu induk tersebut — sejauh mana proses itu berjalan dan apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami juga memohon agar proses pembangunan gardu induk ditunda sementara sampai putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.”

Ia melanjutkan penjelasannya dengan menegaskan kesiapan tim hukum dan warga menghadapi setiap tahap persidangan ke depan:

Baca Juga:  Usai Libur Nasional, Pos Bapas Jepara Terima Klien Narkotika Baru untuk Pembinaan Lanjutan

“Selama ini masyarakat telah mengumpulkan berbagai dokumen dan keterangan sebagai bukti untuk memperoleh keadilan. Seluruh bukti itu akan kami uji kebenaran dan keabsahannya satu per satu secara resmi dalam persidangan, agar hakim dapat melihat fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.”

Lebih lanjut, tim kuasa hukum ADH & Partner juga telah menyampaikan permohonan penghentian sementara pembangunan gardu induk selama proses hukum berlangsung kepada PT PLN. Permohonan ini turut ditembuskan kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Komisi XII DPR RI, Direktur Utama PT PLN, Bupati Jepara, serta Satpol PP Kabupaten Jepara. “Kami meminta perkara ini dikawal demi asas keadilan bagi masyarakat Desa Tunggulpandean,” tegasnya.

Sidang perdana berjalan tertib dan lancar meski masih dalam tahap awal. Langkah ini membuktikan bahwa masyarakat memilih jalur hukum sebagai upaya damai dan teratur untuk menyelesaikan perselisihan, bukan dengan cara yang dapat menimbulkan keresahan. Pada sidang hari ini, Tergugat I diketahui tidak hadir. Tahap selanjutnya akan meliputi pemanggilan para pihak serta tanggapan dan verifikasi dari pihak Tergugat maupun Turut Tergugat.

Masyarakat Desa Tunggulpandean berharap melalui jalur hukum ini segala ketidakjelasan yang dirasakan selama ini dapat terjawab, dan putusan hakim nantinya benar-benar memberikan keadilan serta kepastian hukum yang jelas bagi warga.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ziarah Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Semangat Pengabdian
Salahkan MBG penyebab Defisit Pendapatan, Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat,Desak Mendagri copot SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau
Diversi Berhasil, Dua ABH dan Korban Sepakat Berdamai di Pengadilan Negeri Kudus
Sinergitas TNI-Polri, Kasdim 0730/Gunungkidul Hadiri Kejurda Menembak Piala Kapolres dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80.
FAMS Desak Bupati Serang Evaluasi Total Disporapar, Kepala Dinas Layak Dicopot Jika Terbukti Lalai
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Forum Penguatan Infrastruktur Telekomunikasi dan Ketahanan Siber untuk Dukung Pembangunan IKN
Perkuat Jiwa Nasionalisme, Korem 072/Pamungkas Bekali ASN dengan Penguatan Karakter Kebangsaan
MENYALAKAN KEMBALI API SEMANGAT PERJUANGAN DI HARI BHAYANGKARA KE-80.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:55 WIB

Warga Tunggul Pandean Bawa Perselisihan Dengan PLN Ke Meja Hijau Pengadilan Negri Jepara

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ziarah Hari Bhayangkara ke-80, Polda DIY Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Semangat Pengabdian

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:26 WIB

Salahkan MBG penyebab Defisit Pendapatan, Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat,Desak Mendagri copot SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:05 WIB

Diversi Berhasil, Dua ABH dan Korban Sepakat Berdamai di Pengadilan Negeri Kudus

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:39 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kasdim 0730/Gunungkidul Hadiri Kejurda Menembak Piala Kapolres dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80.

Berita Terbaru