Kapolres Pematangsiantar AKBP SAH UDUR TM Sitinjak SH MH Melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH: Penangkapan Kasus Narkoba, Viral Dari Warga

- Kontributor

Senin, 2 Februari 2026 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANGSIANTAR, tribunCakranews.com //  Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan dua orang terduga pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial U alias M (34), warga Kota Pekanbaru, Riau, yang diketahui merupakan residivis, serta AYAMS (25), warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Senin (2/2/2026), mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi viral dan laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Singosari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan, SH, melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati kedua tersangka berdiri di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari tersangka U alias M, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,35 gram serta satu unit handphone merek Vivo yang disimpan di saku celana,” ujar AKP Irwanta.

Baca Juga:  KPKM RI Apresiasi Respons Bupati Dairi Soal Air Bersih Dusun Ingin Maju, Tegaskan Tetap Awasi Realisasi Tahun 2026

Sementara itu, tersangka AYAMS sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Dari tangan kirinya, petugas menyita satu unit handphone merek Redmi yang diduga berisi pesanan narkotika jenis sabu.

Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Medan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” pungkas AKP Irwanta.

 

(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis
Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY
Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah
Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Pati Gelar Esport Competition dan Jaring Talenta Muda
Polda Jateng Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Berjalan Transparan dan Berintegritas dengan Prinsip BETAH untuk Mencetak Calon Perwira Polri Berkualitas
Gelombang Kekecewaan Muncul, FMP3 Soroti Sikap DPRD Garut Yang Dinilai Lamban
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB

Jari Membengkak Akibat Cincin, Evakuasi ODGJ di Cikelet Garut Berlangsung Dramatis

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:34 WIB

Tim Mabes TNI AD Kunjungi Korem 072/Pamungkas, Tinjau dan Pastikan Kesiapan Pembentukan Kodam DIY

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:30 WIB

Polres Purworejo Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Kepedulian Untuk Sesama

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:14 WIB

Bukan Sulap, Bukan Sihir! Tak Disangka Lapas Pati Ubah “Rumah Lapuk” Jadi Kokoh di Program Bedah Rumah

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:28 WIB

Polresta Pati: Pria 47 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Diduga Akibat Riwayat Penyakit Jantung

Berita Terbaru