Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan

- Kontributor

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Tribuncakranews.com 27 Juni 2026 – Sejumlah mahasiswa menyampaikan keprihatinan terhadap keberadaan beberapa sebuah kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sorotan tersebut muncul setelah masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas peternakan yang telah beroperasi, sementara terdapat dugaan bahwa sejumlah dokumen legalitas usaha belum dapat dipastikan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa dari masyarakat sekitar, kandang ayam broiler tersebut telah menjalankan aktivitas budidaya dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga saat ini muncul pertanyaan dari warga mengenai kepatuhan terhadap aspek legalitas usaha, terutama terkait kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan berusaha. Atas dasar itu, mahasiswa mendorong pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen perizinan usaha tersebut.

Mahasiswa Menjelaskan secara pandangan akademik kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan merupakan instrumen tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sistem perizinan bertujuan memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Ketidakpatuhan terhadap sistem perizinan berpotensi menimbulkan konflik sosial, degradasi lingkungan, serta ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perspektif hukum, kegiatan usaha peternakan di Indonesia wajib menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur penyelenggaraan usaha peternakan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Selain itu, mekanisme perizinan berusaha diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memenuhi persyaratan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.

Di sisi lain, aspek lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan kegiatan usaha tertentu memiliki dokumen lingkungan, seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai skala dan potensi dampaknya. Apabila pembangunan kandang dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban tersebut, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Tamparan Keras Buat Hati Walikota Batam,Amsakar Achmad

Wildan Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat menilai bahwa keberadaan kandang ayam broiler harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi manfaat tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan lingkungan. Pembangunan ekonomi tidak boleh mengabaikan prinsip keberlanjutan (sustainable development) yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Kami tidak dalam posisi menyatakan bahwa usaha tersebut melanggar hukum. Namun, adanya dugaan dari masyarakat mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan harus dijawab melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik,” ujar Wildan perwakilan mahasiswa.

Mahasiswa juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah untuk melakukan audit kepatuhan terhadap legalitas usaha tersebut. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka informasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, maka pemerintah diharapkan menegakkan aturan secara profesional, proporsional, dan tanpa diskriminasi.

Mahasiswa menegaskan bahwa penyampaian aspirasi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, proses klarifikasi dan penegakan hukum diharapkan dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi atau opini. Ujarnya

Mahasiswa berharap polemik mengenai dugaan kelengkapan perizinan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Tutupnya

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bongkar 1,4 M Swakelola SPPT PBB TA 2026: Kepala BPKPAD Banjarmasin H. Edy Wibowo Ngaku Rp980 Juta Cair, SK Disebut Hilang, Dalil UU Bungkam
BKS Kabupaten Kebumen Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian bagi Warga Desa Grujugan
Kejari Lubuklinggau Respons Video Viral Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 lubuklinggau
Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis dan Deklarasi Kamtibmas Bersama Generasi Muda Sukoharjo
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Penandatanganan Dukungan Asta Cita Presiden RI dan Penguatan Ekosistem MBG di Semarang
Brimob Jateng Panen 8 Ton Jagung di Kendal, Wujud Dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan Nasional
Polres Sragen Bekuk Pelaku Bobol Rumah di Masaran, Barang Curian Berhasil Disita
7th Anniversary APSI Korwil Kemusu Digelar Meriah, Disambut Antusias Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:39 WIB

Bongkar 1,4 M Swakelola SPPT PBB TA 2026: Kepala BPKPAD Banjarmasin H. Edy Wibowo Ngaku Rp980 Juta Cair, SK Disebut Hilang, Dalil UU Bungkam

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:33 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Perizinan Kandang Ayam Broiler di Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Desak Pemerintah Lakukan Audit Kepatuhan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:57 WIB

BKS Kabupaten Kebumen Gelar Pengobatan Gratis, Wujud Kepedulian bagi Warga Desa Grujugan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:29 WIB

Kejari Lubuklinggau Respons Video Viral Dugaan Pungli PPDB SMAN 1 lubuklinggau

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:38 WIB

Kapolda Jateng Bagikan 1.000 Pasang Sepatu Gratis dan Deklarasi Kamtibmas Bersama Generasi Muda Sukoharjo

Berita Terbaru