Polrestabes Semarang Ungkap Pencurian Tujuh Telepon Genggam di Stadion Citarum, Pelaku Ditangkap di Bandung Barat

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang kembali membuahkan hasil. Unit V Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh unit telepon genggam yang terjadi di kawasan Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang, dengan mengamankan seorang pelaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polsek Semarang Timur terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat. Dari tangan pelaku, petugas menyita tujuh unit telepon genggam berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, S.I.K., S.H., M.Si., CPHR, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi keramaian saat berlangsungnya kegiatan seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang bermain sepak bola. Saat para korban berada di lapangan, pelaku membuka satu per satu tas yang diletakkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalamnya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujar Kompol Riki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah melakukan aksinya pelaku segera meninggalkan Kota Semarang dengan menggunakan transportasi umum. Ia diketahui membeli tiket bus dari Terminal Padalarang menuju Bandung untuk menghindari kejaran petugas.

Namun, berkat kerja cepat dan koordinasi intensif yang dilakukan Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak. Pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga:  Kapolsek Bungbulang Giat Teraweh Keliling di Masjid Babusaalam Sekaligus Menyerahkan Cinderamata 

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh unit telepon genggam berbagai merek, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kompol Riki mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. AW diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun tiga bulan pada tahun 2023 di Lapas Purwakarta.

“Pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Meski pernah menjalani hukuman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan situasi keramaian untuk mencari kelengahan para korban. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Semarang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Semarang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum atau kegiatan yang melibatkan banyak orang. Barang-barang berharga diharapkan tetap berada dalam pengawasan untuk meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.

Saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang masih melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polrestabes Semarang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media
Ketua umum Perempuan Tangguh Nusantara, Kasihhati : Minta Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan karena Tidak Layak dan Tidak Punya Hati Nurani
Viral Video Kebakaran Sekitar 6 Detik di Bungbulang Garut, Respons Cepat Damkar, PLN, dan Pemerintah Terkait Tuai Pujian
Polres Semarang Bedah Tiga Rumah Warga, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Polri kepada Masyarakat
Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia, Ditemukan Selamat di Alun-alun Lama Ungaran.
471 PPPK Paruh Waktu dilantik, Ketua Aliansi PPPK PW Kab. Rote Ndao sampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kab. Rote Ndao
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polrestabes Semarang Gelar Donor Darah dan Bhakti Kesehatan untuk Ratusan Warga di Pasar Johar
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Kudus Resmikan Sumur di Makam Mbah Gareng Undaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 17:59 WIB

Diduga Jadi Gudang Penampungan BBM Ilegal, Aktivitas Mencurigakan di Suradadi Tegal Terendus Awak Media

Senin, 29 Juni 2026 - 16:38 WIB

Ketua umum Perempuan Tangguh Nusantara, Kasihhati : Minta Presiden Pecat Ketua Komnas Perempuan karena Tidak Layak dan Tidak Punya Hati Nurani

Senin, 29 Juni 2026 - 16:34 WIB

Viral Video Kebakaran Sekitar 6 Detik di Bungbulang Garut, Respons Cepat Damkar, PLN, dan Pemerintah Terkait Tuai Pujian

Senin, 29 Juni 2026 - 15:50 WIB

Polres Semarang Bedah Tiga Rumah Warga, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:40 WIB

Lansia Asal Tegal Tersesat Usai Berwisata di Celosia, Ditemukan Selamat di Alun-alun Lama Ungaran.

Berita Terbaru