Guru MAN 1 Tabalong Laporkan Muridnya ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, Diduga Langgar Pasal 258 KUHP

- Kontributor

Senin, 29 Juni 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARMASIN, Tribuncakranews.com – Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri [MAN] 1 Tabalong, Iskandarsyah, resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Laporan diterima pada Senin, 29 Juni 2026.

Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Kalsel, Iskandarsyah melaporkan dugaan tindak pidana merekam pembicaraan tanpa izin secara melawan hukum, sebagaimana diatur Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak terlapor adalah muridnya sendiri berinisial MRM.

*Kronologi: Konsultasi SKL Berujung Rekaman Diam-diam*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan surat pengaduan setebal 3 halaman itu, peristiwa berawal pada Selasa, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.15 WITA di Ruang Guru MAN 1 Tabalong. Saat itu MRM menemui Iskandarsyah untuk konsultasi pengambilan Surat Keterangan Lulus [SKL] karena terkendala hafalan akibat kondisi ekonomi keluarga.

Iskandarsyah mengaku menyetujui pengambilan SKL dengan syarat hafalan tetap diselesaikan. Setelah itu, ia memberikan nasihat agama dan kehidupan kepada MRM. Proses percakapan berlangsung sekitar 1 jam 30 menit.

“Selama percakapan berlangsung saya berulangkali mengingatkan agar tidak melakukan perekaman. Murid saya menyatakan tidak akan melakukan perekaman,” tulis Iskandarsyah dalam laporannya.

Baca Juga:  HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Namun, beberapa hari setelah pertemuan, Iskandarsyah mengetahui pembicaraan tersebut direkam diam-diam tanpa seizin dan sepengetahuannya oleh MRM. Ia juga mengaku mengalami intimidasi setelah kejadian tersebut.

*Diduga Langgar Pasal 258 KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara*

Iskandarsyah menduga MRM telah melanggar Pasal 258 Ayat (1) UU 1/2023 KUHP tentang merekam informasi elektronik yang tidak bersifat publik tanpa izin, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.

“Karena telah terjadi perekaman pembicaraan secara diam-diam… maka patut diduga telah melanggar Pasal 258,” bunyi surat tersebut.

Ia meminta Ditreskrimsus Polda Kalsel memproses hukum perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kalsel dan pihak terlapor untuk mendapatkan keterangan berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

Reporter: Raihan

Editor: Redaktur Pelaksana

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal
Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat
Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal
Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat
Jumat Keliling di Boyolali, Kapolres Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat
Bukan Sekedar Renovasi, Danrem 071/Wijayakusuma Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Panti Asuhan Mandhanisiwi
Bakti TNI AD untuk Rakyat Kodim Banyumas, Pembangunan dan Aksi Sosial Terus Berprogres
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:06 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat di Pati Disorot, Respons Pemerintah Desa Karangwotan Dipertanyakan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:32 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony DIY Expo 2026: Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Haji, Umrah, dan UMKM Lokal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Kapolda Jateng Lakukan Green Policing di Pesisir Batang, Tanam 1.000 Mangrove Bersama Masyarakat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sosialisasi Pencegahan Paham Radikal, Perlu Kolaborasi Lintas Sektoral Cegah Paham Radikal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Wakapolres Demak Pimpin Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan Polisi dengan Masyarakat

Berita Terbaru