HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

- Kontributor

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALANGAN, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Dunia pendidikan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, diguncang skandal. Program prestisius 1000 Sarjana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang digelontorkan dengan nilai fantastis Rp 27 miliar per semester untuk kurang lebih 4.000 mahasiswa di Universitas Sapta Mandiri, diduga diselewengkan. 10/09/2026

Fakta di lapangan justru miris. Ratusan dosen dengan gaji hanya sekitar Rp 5 juta per bulan, menunggak selama 5 bulan sejak April 2026 hingga September 2026 dan belum dibayarkan oleh pihak Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP) Balangan. Ketua Yayasan YSBP, Slametno, kini menjadi sorotan publik

Saat awak media menelusuri ke Universitas Sapta Mandiri, pengakuan dosen, karyawan hingga sekuriti berbeda-beda. Ada yang baru dibayarkan gaji pokok, ada yang sistem kasbon, ada yang belum dibayarkan 5 bulan, ada yang 3 bulan, bahkan ada yang dicicil seperti kredit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran tim dan pengakuan para dosen, total tunggakan bukan hanya gaji pokok. Rinciannya:

1. Pembayaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Tertunggak “Gaji mengajar, uang makan, dan transportasi tidak dibayar selama 5 bulan.

2. Pembayaran Honor Narasumber yang Tertunggak “Uang honor narasumber dosen belum dibayar selama 1 tahun.

3. Pembayaran tagihan BPJS KesehatanbTagihan BPJS Kesehatan dosen dan karyawan tidak dibayarkan selama 5 bulan, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.

4. Peningkatan Fasilitas Belajar yang Minim “Mahasiswa mendapatkan fasilitas yang tidak layak. Biaya proyektor hanya dianggarkan Rp.300 ribu per unit, kualitas sangat rendah dan tidak layak pakai.

Jika ditotal, gaji Rp 5 juta x 5 bulan = Rp 25 juta per dosen.Jika jumlah dosen 181 orang maka tunggakan sudah mencapai Rp 4.525.000.000.

Belum termasuk gaji karyawan Rp 1,5 juta x 75 orang = Rp 112.500.000 x 5 bulan = Rp 562.500.000.

Maka total keseluruhan tunggakan sejak April 2026 sampai September 2026 mencapai Rp 5.087.500.000 (Lima Miliar delapan puluh tujuh Juta lima ratus ribu Rupiah).

Di tengah penderitaan dosen, muncul kejanggalan mencolok. Mulai dari pengakuan para dosen saat awal masuk, tanggal penggajian yang tidak tetap.

Berdirinya sebuah rumah pribadi mewah di sebelah kampus Universitas Sapta Mandiri yang diduga milik yayasan/pengurus, dengan nilai kurang lebih Rp 3 miliar. Pembangunan rumah tersebut bersamaan dengan periode pencairan dana program Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Program 1000 Sarjana yang menelan anggaran kurang lebih Rp 27 miliar dari kisaran 4.000 Mahasiswa.

Dari pengakuan para dosen, dana tersebut didapatkan dari keseluruhan sisa, masing-masing Mahasiswa mendapatkan kurang lebih Rp 6 juta sampai Rp 9 juta tergantung keterimaannya mahasiswa di program studi. (SPP/Mahasiswa

Tidak hanya itu, tercatat sejumlah aset kendaraan yang diduga milik Yayasan Sapta Bakti Pendidikan yang dibeli sejak tahun 2023 hingga 2026, setiap kali dana program cair:

-Beberapa unit Mobil Listrik

-Mitsubishi Pajero Sport

-Wuling Cortez dan Wuling Conferro

Baca Juga:  Tidak Ada Grant Sultan Di Objek Lahan Sengketa

-Daihatsu Rocky

-Daihatsu Sigra, Dauhatsu Ayla, Toyota Agya Serta aset properti di beberapa tempat area sekitar.

Deretan aset properti serta mobil tersebut diduga dibeli menggunakan dana program pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

Para dosen karyawan serta sekuriti Universitas Sapta Mandiri Balangan menyampaikan 5 tuntutan tegas serta meminta audit menyeluruh dana program pemerintah daerah tersebut, ucap salah satu dosen yang namanya tidak ingin dipublikasikan:

1.Segera bayar gaji dan tunjangan (mengajar, makan, transport karyawan dan dosen).

2.Bayar uang honor narasumber pelatihan yang diisi dosen yang tertunggak 1 tahun.

3.Bayar tagihan BPJS Kesehatan dosen dan karyawan yang menunggak 5 bulan.

4.Berikan fasilitas belajar yang layak kepada mahasiswa, bukan proyektor Rp 300 ribu.

5.Jangan ada lagi keterlambatan dan penyalahgunaan di kampus Universitas Sapta Mandiri Balangan ke depan.

“Kami menuntut hak kami, bukan meminjam atau kasbon,” ujar FB salah satu dosen Universitas Sapta Mandiri.

Kami mahasiswa dan para dosen serta karyawan meminta audit menyeluruh dana program Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. Yang di gelontorkan ke rekening yayasan Universitas sapta mandiri

Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka pihak yayasan yang diketahui milik Slametno menjabat salah satu jabatan di instansi Pemerintah Daerah kabupaten Balangan serta pemilik yayasan sapta bakti pendidikan dan pihak universitas dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.

Dana 1000 Sarjana adalah uang negara dari APBD yang peruntukannya jelas untuk pendidikan, bukan untuk aset pribadi jelasnya

Perbuatan tersebut diduga melanggar: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 12 huruf e dan huruf f Jo Pasal 12B UU Tipikor.

Tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya.

Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.”Kasus ini menjadi sorotan bagi dunia pendidikan,LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI.Untuk evaluasi, Hukum harus di tegakkan Agar menjadi pedoman untuk dunia pendidikan bahwa tidak ada yang kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua YSBP Sdr. Slametno belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi tim media masih terus dilakukan.sms tlp di abaikan (Bungkam)

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, kami menyusun berita berdasarkan fakta, data, dan konfirmasi lapangan. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya 1×24 jam kepada pihak terkait.

 

 

 

 

TIM INVESTIGASI : iswandi

 

Redaksi :

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta
Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V
Gagal Rampas Tas dan Sempat Dihakimi Warga, Lima Pelaku Jambret Diamankan Polres Semarang
Pangdam IV/Diponegoro Tutup Open Tournament Panjat Tebing Piala Panglima TNI 2026 di Yogyakarta
Pameran Lalu lintas Semarakkan HUT Polantas Bhayangkara ke-71, Sat Lantas Polres Semarang Hadirkan Hiburan dan Edukasi Lalu Lintas
Gebyar PBB-P2 Banyumas 2026, Realisasi Sudah 74 Persen, Wajib Pajak Taat Dapat Hadiah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:22 WIB

Dindikpora Banjarnegara Terbitkan Edaran Pakta Integritas Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 17:46 WIB

HEBOH! DANA PROGRAM 1000 SARJANA RP 27 MILIAR PER SEMESTER, DOSEN UNIVERSITAS SAPTA MANDIRI BALANGAN 5 BULAN TAK DIGAJI, RUMAH MEWAH & MOBIL LISTRIK MUNCUL DI SEBELAH KAMPUS

Sabtu, 19 September 2026 - 17:15 WIB

Lapas Pati Gelar Senam Hipertensi, Jaga Kebugaran WBP dan Kendalikan Tekanan Darah

Sabtu, 19 September 2026 - 16:42 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tutup Turnamen Panjat Tebing 2026 di Yogyakarta

Sabtu, 19 September 2026 - 16:36 WIB

Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro Ucapkan Selamat Kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P. Mengikuti Dikjab Golongan V

Berita Terbaru