Diduga Bolak-balik Mengisi Pertalite, Aktivitas di SPBU Gamol Jadi Sorotan Warga

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga, tribuncakranews.com – Seorang pengendara sepeda motor diduga beberapa kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Gamol, Jalan Lingkar Selatan, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Senin (29/6/2026). Dugaan tersebut muncul berdasarkan dokumentasi yang menunjukkan kendaraan diduga berada di area pengisian pada waktu berbeda dengan selang sekitar 10 menit.

Warga berharap pihak pengelola SPBU maupun aparat berwenang melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV dan data transaksi untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan bahwa pengendara tersebut melakukan penimbunan atau penjualan kembali BBM subsidi. Demikian pula, belum ada bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan atau kerja sama antara operator SPBU dengan pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dari hasil pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi, baik oleh pengguna maupun oknum yang terlibat dalam penyalurannya, penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, konfirmasi dari pengelola SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga diperlukan agar informasi yang beredar dapat diverifikasi. Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Gamol dan pihak terkait masih terus dilakukan.

Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

_TIM

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif
Polres Purworejo Perkuat Pencegahan Tawuran, Puluhan Pelajar Diberi Pembinaan
DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH
Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Pengukuhan Pokja Newsroom Jaga Desa : SMSI Tunjukkan Dunia Jakarta Tetap Kondusif

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Polres Purworejo Perkuat Pencegahan Tawuran, Puluhan Pelajar Diberi Pembinaan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:36 WIB

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat

Berita Terbaru