Dendam Pribadi Berujung Pembakaran Rumah di Kudus, Dua Pelaku Diamankan Polisi

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah warga yang terjadi di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yang diduga sengaja membakar rumah korban menggunakan bom molotov rakitan karena motif sakit hati dan dendam pribadi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kudmanto di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya menjelaskan, peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban terbangun dari tidur setelah mendengar suara kaca pecah yang disertai ledakan dari bagian depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban kemudian keluar kamar bersama istrinya dan mendapati ruang tamu rumah sudah terbakar. Korban bersama keluarga berupaya memadamkan api serta menyelamatkan barang-barang berharga yang ada di dalam rumah,” ujar Kompol Rendi.

Setelah api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol minuman keras yang mengeluarkan bau bensin di lokasi kebakaran. Botol tersebut diketahui telah dipasangi sumbu dari kain yang sebagian telah terbakar. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat aksi pembakaran yang disengaja.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Undaan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polsek Undaan bersama Satreskrim Polres Kudus langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Kapolda Cup 2026 Siap Digelar, Tim Pemenang Wilayah Adu Skill di Arena E-Sport

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku berinisial ST (40) dan HS (36), yang merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Keduanya kemudian berhasil diamankan pada 12 Juni 2026.

“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah sakit hati dan dendam terhadap korban sehingga nekat melakukan pembakaran rumah menggunakan botol berisi bahan bakar yang dilempar ke dalam rumah korban,” terang Kompol Rendi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, pecahan botol yang digunakan sebagai alat pembakaran, satu buah korek api, serta satu buah jaket warna hitam yang digunakan saat melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan orang maupun barang.

Kompol Rendi menegaskan bahwa Polres Kudus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan melawan hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur yang benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka kegiatan peringatan Bulan Bahasa di SMAN 1 Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Hadapi tantangan era digital.
Hari jadi Humas Polri ke-75, Polres Semarang Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol dan Angkutan Umum
Penyampaian Aspirasi Penolakan Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Polres Semarang kedepankan Humanis dan Komunikatif.
Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polisi Pati Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga
Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Kudus Salurkan 10 Paket Baksos untuk Warga Kurang Mampu
Hari Pertama, Tiga Calon Perwira Akpol Magang di Polres Sragen Jalani Tes Kesehatan
Jalan Rabat Beton Gumelar Lor Tuntas, Progres Sawangan Capai 64 Persen dalam Bakti TNI AD untuk Rakyat
Dilanda Kekeringan, Polres Sragen Kirim 8.500 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Sigit Tangen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Buka kegiatan peringatan Bulan Bahasa di SMAN 1 Ungaran, Kapolres Ajak Pelajar Hadapi tantangan era digital.

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Hari jadi Humas Polri ke-75, Polres Semarang Bagikan Sembako untuk Pengemudi Ojol dan Angkutan Umum

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Penyampaian Aspirasi Penolakan Proyek Geothermal Gunung Ungaran, Polres Semarang kedepankan Humanis dan Komunikatif.

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polisi Pati Turun ke Jalan Bagikan Sembako untuk Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Kudus Salurkan 10 Paket Baksos untuk Warga Kurang Mampu

Berita Terbaru