Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Polsek Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

Baca Juga:  Kanit Polwan di Polsek Kedawung Patut Diapresiasi, Inovasi “SIKANCIL ALASKA” Jadi Benteng Anak dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.

Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 5 juta, 1 buah ponsel , STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta.

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti
Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!
Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Perkuat Reintegrasi Sosial, Bapas Pati Libatkan Berbagai Mitra dalam FGD Kelayan Binter
Polres Sragen Gaspol Cetak Generasi Emas, Pelajar SMA Negeri 3 Dibekali Jurus Cerdas Menaklukkan AI
Memakai Seragam untuk Memperkuat Karakter ke-Indonesiaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 22:44 WIB

LSM Tamperak Bongkar Dugaan Tender Dikondisikan di Purworejo, Polisi Mulai Periksa dan Telusuri Bukti

Senin, 14 September 2026 - 20:16 WIB

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 September 2026 - 19:15 WIB

Kapolres Sragen Ungkap Motif Pembunuhan Lansia di Masaran, Berawal Cekcok Soal Air Sawah

Senin, 14 September 2026 - 18:51 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Serbuan Teritorial TNI TA 2026 di Kota Magelang

Senin, 14 September 2026 - 18:47 WIB

Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!

Berita Terbaru

Berita

Sleman Day ber-AKSARA Hanya di FKY 2026 JOGJA BANGET!!

Senin, 14 Sep 2026 - 20:16 WIB