Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

- Kontributor

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kudus, Tribuncakranews.com  – Polsek Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian tas milik seorang jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pelaku ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV masjid.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengatakan pelaku AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Kudus pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” kata AKP Subkhan, Selasa (26/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon selesai membayar pajak kendaraan di Samsat Kudus. Korban kemudian berniat menunaikan salat Ashar di Masjid Jami’ At Taqwa.

Karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat dan tertidur di teras masjid sambil meletakkan tas selempang warna krem di atas kepalanya.

Baca Juga:  Polantas Menyapa Hadirkan Edukasi Humanis, Satlantas Karanganyar Ajak Warga Urus BPKB Tanpa Perantara

“Setelah bangun sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati tasnya sudah hilang,” jelasnya.

Korban lalu mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kudus.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai Rp 5 juta, 1 buah ponsel , STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet hingga tas selempang.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil melacak identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, hingga sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta.

“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Kudus

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan
AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana
Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini
Diduga Proyek Rehab Terminal Giwangan Senilai 11,6 Milyar Tidak Transparan, DPD LASM TRIGA Nusantara DIY Desak BPTD Buka Data
Polrestabes Semarang Siagakan 1.047 Personel Amankan Idul Adha 1447 H
Ungkap Peredaran Narkoba Di Phantom KTV PC Himmah Kota Medan Apresiasi Kapolrestabes
Tebar Kepedulian Menjelang Iduladha, Kapolres Sragen Distribusikan Hewan Kurban ke Polsek Kawedanan, Lapas hingga Ponpes
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Seremonial Pelepasan Rombongan Bhikkhu, Indonesia Walk For Peace (IWFP) Tahun 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:30 WIB

Diduga Jadi Pusat Distribusi Miras Ilegal, Gudang di Majenang Luput dari Penindakan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:25 WIB

Dugaan pembunuhan dengan korban warga Dusun Nongko Suit Gambir Manis Pracimantoro di Autopsi hari ini

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:06 WIB

Pencuri Tas Jamaah Masjid di Kudus Dibekuk Polisi, Uang Rp 5 Juta Raib

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:59 WIB

Diduga Proyek Rehab Terminal Giwangan Senilai 11,6 Milyar Tidak Transparan, DPD LASM TRIGA Nusantara DIY Desak BPTD Buka Data

Berita Terbaru

Berita

AMPP Dukung Mabes POLRI Tolak Banding dan Proses Pidana

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WIB