Kasasi Ditolak MA, Putusan Sengketa Saham PT Amita Surya Jaya Berkekuatan Hukum Tetap

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Sengketa kepemilikan saham dan aset PT Amita Surya Jaya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah permohonan kasasi yang diajukan para tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada Senin (29/6/2026), tim media menemui salah satu pemilik saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, di kediamannya di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.

Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn. dan rekan dari House of Justice Mlipak, Wonosobo, Shulammite menggugat Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo di Pengadilan Negeri Wonosobo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.

Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, permohonan banding tersebut kembali ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dikuatkan.

Belum puas dengan hasil tersebut, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat melalui Putusan Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 23 April 2026. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo mengaku bersyukur karena menurutnya keputusan itu telah mengembalikan haknya sebagai pemilik saham atas aset PT Amita Surya Jaya yang selama ini menjadi objek sengketa.

Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, salinan resmi putusan inkracht dari Mahkamah Agung disebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo. Padahal, nomor putusan telah tercatat dalam sistem pengadilan.

Untuk memperoleh kepastian, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan salinan putusan tersebut.

Petugas kepaniteraan bagian pelayanan menjelaskan bahwa nomor putusan inkracht memang sudah muncul di sistem Pengadilan Negeri Wonosobo. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat itu belum diterima.

“Kami berharap salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan,” ujar Shulammite. Jatmiko (*)

TIM KJN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH
Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi
Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:36 WIB

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup

Berita Terbaru