Kasasi Ditolak MA, Putusan Sengketa Saham PT Amita Surya Jaya Berkekuatan Hukum Tetap

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOSOBO, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Sengketa kepemilikan saham dan aset PT Amita Surya Jaya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah permohonan kasasi yang diajukan para tergugat ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada Senin (29/6/2026), tim media menemui salah satu pemilik saham PT Amita Surya Jaya, Shulammite Listyawati Soerjo atau yang akrab disapa Ibu Lisa, di kediamannya di Jalan S. Parman No. 34, Wonosobo, Jawa Tengah.

Melalui kuasa hukumnya, Mugiyanto, S.H., M.Kn. dan rekan dari House of Justice Mlipak, Wonosobo, Shulammite menggugat Sri Rinawati Surya, Arief Satyawan Suryo, Vieranta Listyabudi Soerjo, Endah Priharini Suryo, dan Ratnadha Noviarti Suryo di Pengadilan Negeri Wonosobo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Wsb tertanggal 6 Januari 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.

Para tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Namun, melalui Putusan Nomor 110/PDT/2025/PT SMG tanggal 11 Maret 2025, permohonan banding tersebut kembali ditolak sehingga putusan Pengadilan Negeri Wonosobo dikuatkan.

Belum puas dengan hasil tersebut, para tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah melalui proses pemeriksaan, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi para tergugat melalui Putusan Nomor 1413 K/PDT/2026 tertanggal 23 April 2026. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menanggapi putusan tersebut, Shulammite Listyawati Soerjo mengaku bersyukur karena menurutnya keputusan itu telah mengembalikan haknya sebagai pemilik saham atas aset PT Amita Surya Jaya yang selama ini menjadi objek sengketa.

Meski demikian, hingga akhir Juni 2026, salinan resmi putusan inkracht dari Mahkamah Agung disebut belum diterima oleh Pengadilan Negeri Wonosobo. Padahal, nomor putusan telah tercatat dalam sistem pengadilan.

Untuk memperoleh kepastian, Shulammite bersama Ketua Karya Jurnalis Nusantara (KJN), yang akrab disapa Cak Met, mendatangi Pengadilan Negeri Wonosobo guna menanyakan perkembangan salinan putusan tersebut.

Petugas kepaniteraan bagian pelayanan menjelaskan bahwa nomor putusan inkracht memang sudah muncul di sistem Pengadilan Negeri Wonosobo. Namun, salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung hingga saat itu belum diterima.

“Kami berharap salinan putusan inkracht dari Mahkamah Agung dapat segera dikirim ke Pengadilan Negeri Wonosobo agar proses administrasi perkara dapat segera diselesaikan,” ujar Shulammite. Jatmiko (*)

TIM KJN

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polres Semarang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pengasuh Ponpes Ditahan
Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi
Curi Motor Teman Sendiri Saat Pesta Miras Berakhir di Jeruji Besi
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau Diperiksa Jaksa
Lapor Pak Bupati Simalungun, Jalan Sibatu-batu tengkoh, kec Panombean panei Rusak Parah 
Sukindar Bersama Tim Hukum FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Rekayasa Administrasi Dan Pencairan Dana Milyaran Rupiah Tanpa Persetujuan Penggugat Menjadi Sorotan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:42 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Semarang Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pengasuh Ponpes Ditahan

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:38 WIB

Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:34 WIB

Curi Motor Teman Sendiri Saat Pesta Miras Berakhir di Jeruji Besi

Berita Terbaru