Lubuklinggau, Tribuncakranews.com –Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau resmi memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Lubuklinggau, Subandrio, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran lingkungan hidup dan pertamanan tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Pemeriksaan terhadap Subandrio dilakukan pada Selasa (30/6/2026) dan berlangsung hingga malam hari.
Mantan Kadis DLHP itu terpantau baru meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sekitar pukul 19.30 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Subandrio, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan DLHP, mulai dari pegawai harian lepas hingga petugas penyapu jalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini telah dilakukan permintaan keterangan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup berinisial S sebagai saksi,” ujar Armein kepada awak media.
Pemeriksaan terhadap mantan Kadis DLHP ini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang saat ini tengah didalami Kejari Lubuklinggau.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau pada 3 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dua kontainer berisi dokumen dan berkas penting yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi tersebut.
Langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DLHP dinilai menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran. Hingga kini, Kejari Lubuklinggau masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Penulis : Andi Irawan
Editor : Khanza Haryati













