Tergiur Anak Didiknya, Seorang Pelatih Beladiri Harus Berurusan Dengan Polisi

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Semarang_Polda Jateng, Tribuncakranews.com – Seorang pelatih beladiri di Kab. Semarang harus berurusan dengan Polres Semarang, hal ini akibat sang pelatih melakukan pencabulan kepada anak didiknya di lokasi tempat latihan. Tempat latihan yang juga merupakan tempat tinggal pelaku ini, dilakukan saat anak didik yang lain belum ada yang datang.

“Kami amankan warga Kec. Ambarawa R (52 Th), dimana pelaku merupakan pelatih beladiri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 Tahun.” Ungkap Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., saat menggelar Konfrensi Pers ungkap kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak Selasa 30 Juni 2026 di Mapolres Semarang.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan bahwa kejadian terjadi pada 30 Maret 2026, dimana saat korban anak yang datang lebih awal di tempat latihan hendak membeli perlatan latihan kepada pelaku. Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban anak ingin membeli alat latihan, lalu korban mendapat perlakukan pencabulan dan korban anak sempat berontak dengan mendorong Pelaku.” Tambahnya.

Baca Juga:  Polres Purworejo Bangun Mpolsek Bagelen, Tingkatkan Kwalitas Pelayanan Publik

Mendapat perlakuan tak senonoh dari pelatihnya, korban anak merasa syok dan menutup diri di dalam rumah. Merasa ada yang tidak beres pada anaknya, orang tua korban anak langsung menanyai korban anak dan korban anak tersebut menceritakan semua yang dialami.

“Orang tua korban anak yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Polres Semarang selanjutnya pelaku kami amankan.” Tegas AKP Bodia.

Atas dua kejadian kekerasan seksual yang diungkap Polres Semarang, hal ini mendapat apresiasi positif dari pihak Dinas Sosial, Dinas P3AKB, Kemenag Kab. Semarang serta pihak Psikolog Forensik RS. Ken Saras yang turut hadir dalam konfrensi pers tersebut.

Kepada pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau; Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Agus SN

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Ungaran

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH
Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat
Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi
Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:36 WIB

DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK WARTAWAN, LSM DAN ORMAS, SEJUMLAH PIHAK SIAP LAPORKAN AKUN TIKTOK @ABAH80 KE APH

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polda DIY Gelar Gerakan Pangan Murah, Sediakan Komoditas Bersubsidi bagi Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup

Berita Terbaru