Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor saat berlangsungnya hiburan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Korban dalam perkara tersebut adalah Nuril Kurniawan (21), seorang karyawan swasta asal Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Sepeda motor Honda Beat milik korban raib saat diparkir di lokasi hiburan malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, AA alias Kodok (30) asal Kabupaten Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (36) asal Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka utama memperoleh informasi mengenai adanya hiburan malam orkes “Simpatik” dan mengajak salah satu rekannya menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mereka bertemu dengan dua tersangka lainnya, kemudian bersama-sama mengamati situasi.

Setelah memastikan kondisi sekitar dinilai aman, tersangka utama menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan untuk merusak rumah kunci dan menghidupkan sepeda motor milik korban. Sementara tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor dibawa ke rumah salah satu tersangka.

Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian dipasarkan melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada keempat tersangka.

Petugas Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap para tersangka pada Minggu, 14 Juni 2026. Dua tersangka pertama diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di lokasi hiburan sound horeg di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat menghadiri pertunjukan Orkes “Elsamba” di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sendangmulyo Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor Usai Patroli Ramadhan

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 yang merupakan kendaraan milik korban, satu buah kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang diduga palsu milik salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra mengatakan, para pelaku diduga memang menjadikan keramaian sebagai sasaran untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” ujar AKP Magribi Agus Saputra.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan karena para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap TKP lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat,” katanya.

AKP Magribi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri kegiatan hiburan yang ramai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Jombang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Integrasikan Pertanian dan Peternakan Berbasis Ekonomi Sirkular, TEP UNDIP Perkuat Kemandirian Transmigran di Senggi
Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Lakukan Penggalian Data Lapangan untuk Mendukung Usulan Integrasi Klien Pemasyarakatan
Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci
HUT TNI Ke-81, Kodim 0703/Cilacap Gelar Upacara Bersama Forkopimda, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Soliditas TNI-Polri Makin Kuat, Polda DIY Bawa Tumpeng Kejutan ke Korem 072/Pamungkas
Diiringi Bregodo Keraton, Elemen Masyarakat Yogyakarta Beri Kejutan Potong Tumpeng HUT ke-81 TNI Bersama Danrem 072/Pamungkas
Pekerjaan Beton Rp620 Juta Disorot! Jalan Taman Srinindito Sudah Dibuka, Retak Muncul, Ketebalan Dicek Ulang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Integrasikan Pertanian dan Peternakan Berbasis Ekonomi Sirkular, TEP UNDIP Perkuat Kemandirian Transmigran di Senggi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Moment HUT TNI ke-81, Kapolres Jombang Beri Kejutan kepada Kodim 0814, Sat Radar 405 Ploso dan Subdenpom Jombang

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pati Lakukan Penggalian Data Lapangan untuk Mendukung Usulan Integrasi Klien Pemasyarakatan

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Kuasa Hukum Budhiarto ; Jejak Lahan IUP PT Timah, SKT Masyarakat Beralih ke APH” Kemudian Terbit STD-B Atas Nama Rudy dan Luci

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:23 WIB

HUT TNI Ke-81, Kodim 0703/Cilacap Gelar Upacara Bersama Forkopimda, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Berita Terbaru