Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jombang, Tribuncakranews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor saat berlangsungnya hiburan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/218/VI/2026/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, tertanggal 13 Juni 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Korban dalam perkara tersebut adalah Nuril Kurniawan (21), seorang karyawan swasta asal Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Sepeda motor Honda Beat milik korban raib saat diparkir di lokasi hiburan malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni YP (38) asal Kota Mojokerto, WBS alias Jepang (36) yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, AA alias Kodok (30) asal Kabupaten Mojokerto, serta AS alias Budi Gopel (36) asal Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Tersangka utama memperoleh informasi mengenai adanya hiburan malam orkes “Simpatik” dan mengajak salah satu rekannya menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, mereka bertemu dengan dua tersangka lainnya, kemudian bersama-sama mengamati situasi.

Setelah memastikan kondisi sekitar dinilai aman, tersangka utama menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan untuk merusak rumah kunci dan menghidupkan sepeda motor milik korban. Sementara tiga tersangka lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi. Setelah berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor dibawa ke rumah salah satu tersangka.

Keesokan harinya, sepeda motor hasil curian dipasarkan melalui media sosial Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada keempat tersangka.

Petugas Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap para tersangka pada Minggu, 14 Juni 2026. Dua tersangka pertama diamankan sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di lokasi hiburan sound horeg di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Sementara dua tersangka lainnya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB saat menghadiri pertunjukan Orkes “Elsamba” di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

Baca Juga:  Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2015 yang merupakan kendaraan milik korban, satu buah kunci T yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang diduga palsu milik salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra mengatakan, para pelaku diduga memang menjadikan keramaian sebagai sasaran untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” ujar AKP Magribi Agus Saputra.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan karena para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Kabupaten Jombang.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kami telah mengungkap sembilan tempat kejadian perkara. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 14 lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap TKP lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terlibat,” katanya.

AKP Magribi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama ketika menghadiri kegiatan hiburan yang ramai.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi. Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada petugas kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Polres Jombang

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!
Semarak HUT ke-81 RI di SDN Banyumanik 01, dari Lomba Siswa hingga Pawai Merah Putih Bersama Orang Tua
Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka
Dugaan Tambang Emas Ilegal Citorek Disorot, Warga Mengaku Diintimidasi: Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Gema Sholawat dan Doa Membumi di Cipeundeuy: Wujud Syukur Kemerdekaan Lewat Tabligh Akbar. Pemuda Arutala Jadi Penggerak
MULYADI TANJUNG SIAP MAJU PILKADES KARANGPUCUNG: USUNG MISI PENATAAN ASET DAN PEMERATAAN PAD KETINGKAT RT
Polsek Masaran Pastikan Tanaman Jagung LBS Tumbuh Sehat, Dukung Ketahanan Pangan di Sragen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:11 WIB

JOMBANG DARURAT PREMANISME: Teror Gangster Jalanan vs Santri, Pemred Edi Uban & Gus Yusron Desak Kapolres Bertindak!

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Semarak HUT ke-81 RI di SDN Banyumanik 01, dari Lomba Siswa hingga Pawai Merah Putih Bersama Orang Tua

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:58 WIB

Sambangi Ojek Online, Kapolres Semarang ajak dialog Kamtibmas.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:09 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Ramah Tamah Gubernur DIY Bersama Paskibraka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Dugaan Tambang Emas Ilegal Citorek Disorot, Warga Mengaku Diintimidasi: Hukum Jangan Tumpul ke Bawah

Berita Terbaru