Oknum Advokat di Medan Coreng Profesi Mulia: Cari Untung Dua Kaki, Peras Klien dan Lawan!

- Kontributor

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Tribuncakranews – Profesi advokat atau pengacara sejatinya adalah profesi yang sangat mulia (officium nobile). Tidak sembarang orang bisa menyandang gelar ini karena dituntut memiliki kedalaman ilmu hukum, integritas tanpa batas, serta profesionalisme tinggi.

Seorang advokat diharamkan menjadi “pisau bermata dua” atau penghianat buat kliennya atau berdiri di dua kaki dengan mengeruk keuntungan dari klien sekaligus menerima suap dari pihak lawan.

Namun ironisnya, keluhuran profesi ini justru dirusak dan dicoreng oleh ulah sebagian oknum advokat di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus Janji Manis dan “Peras” Dua Arah Salah seorang oknum pengacara di Medan yang kerap mengatasnamakan diri sebagai “pengacara masyarakat” dan bernaung di bawah organisasi advokat terkemuka, diduga kuat telah melakukan praktik culas yang menodai dunia peradilan. Oknum ini dikenal lihai bersilat lidah demi meyakinkan korbannya agar merogoh kocek sedalam-dalamnya.

Seorang korban (mantan klien oknum tersebut) yang meminta identitasnya dirahasiakan, membongkar habis modus operandi pelaku,

“Saya terlalu banyak dijanjikan, dan uang yang dia ambil sudah terlalu banyak, tapi hasil pekerjaannya sama sekali tidak sesuai perkataan. Sebelum tanda tangan kuasa, dia mengumbar janji manis dan memberikan kepastian hukum.

Begitu uang diserahkan, ceritanya langsung berubah total,” ungkap korban dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Kebas Squad Juara Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup 2026 Polres Pematangsiantar, Siap Berlaga di Tingkat Polda Sumut

Tidak sampai di situ, kebejatan moral oknum ini juga menyasar pihak lawan. Berdasarkan pengakuan dari pihak lawan perkara, oknum pengacara tersebut kerap bermain di belakang layar untuk memerasnya.

“Saya selalu dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut dengan alasan untuk membantu agar perkara saya tidak dinaikkan ke tingkat selanjutnya,” beber pihak lawan.

Melihat fenomena yang memalukan ini, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) selaku organisasi advokat terkemuka tempat oknum tersebut bernaung, didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. PERADI harus memperketat pengawasan dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum nakal, nama besar organisasi tercoreng di mata publik.

Himbauan Keras untuk Masyarakat Medan Masyarakat Kota Medan diminta untuk ekstra waspada dan tidak mudah terkecoh dalam memilih penasihat hukum. Jangan sampai uang habis digerus oleh oknum serakah, sementara masalah hukum yang dihadapi justru tak kunjung selesai atau bahkan kian semrawut.

Masyarakat juga diimbau keras untuk tidak terpancing oleh oknum pengacara yang kerap pamer atau tampil berlebihan di berbagai media sosial. Penampilan tersebut ditengarai sengaja dirancang sebagai umpan pencitraan untuk menggiring korban-korban baru masuk ke dalam perangkap komersialisasi hukum mereka.

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur
Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini
Sebanyak 24 Tim PKM UNDIP Siap Melaju Ajang PIMNAS ke-39
Mayat Perempuan Pantai Krakal Teridentifikasi, Korban Berasal dari Magelang 
VIRAL DI TIKTOK! Dugaan Asusila Oknum Jaksa Gunungkidul, Kejari Ungkap Pemeriksaan Berjalan Sejak 3 September
Miris Dunia Pendidikan Balangan : YSBP Diduga Bungkam Kebenaran, Dosen Tetap M. Rais Arifin, Di PHK Tampa pesangon, Dana HIBAH 1000 Sarjana APBD Diduga Tak pernah di AUDIT Sejak 2024, Masyarakat Tuntut Audit Akuntabel Publik Independen
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Subuh Keliling Wakapolres Sragen, Merajut Kedekatan dengan Warga Lewat Ibadah dan Silaturahmi
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Kapolres Jombang Buka Kejurprov Bola Voli U-19 Antar Klub se-Jawa Timur

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tinjau Kesiapan KDKMP di Kabupaten Tegal, Pangdam IV/Diponegoro Targetkan Operasional Tahun Ini

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:21 WIB

Sebanyak 24 Tim PKM UNDIP Siap Melaju Ajang PIMNAS ke-39

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Mayat Perempuan Pantai Krakal Teridentifikasi, Korban Berasal dari Magelang 

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:58 WIB

VIRAL DI TIKTOK! Dugaan Asusila Oknum Jaksa Gunungkidul, Kejari Ungkap Pemeriksaan Berjalan Sejak 3 September

Berita Terbaru

Berita

Sebanyak 24 Tim PKM UNDIP Siap Melaju Ajang PIMNAS ke-39

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:21 WIB