Aktivitas Tambang Batu Padas di Karangrayung Grobogan Jadi Sorotan, Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi

- Kontributor

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, Tribuncakranews.com – Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), sedikitnya tiga unit alat berat terlihat beroperasi mengeruk material batu padas. Material hasil tambang kemudian dimuat ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke berbagai tujuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil penelusuran awal di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun nomor izin operasional di lokasi tambang. Selain itu, hingga dilakukan pengecekan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai legalitas kegiatan penambangan tersebut.”

Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini mereka mengaku belum pernah menerima penjelasan terkait status perizinan maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional tambang.

“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026

Keberadaan tambang di kawasan perbukitan juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, seperti longsor, kerusakan bentang alam, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi apabila kegiatan tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah serta memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan upaya meminimalkan dampak terhadap kawasan sekitar.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut untuk memastikan legalitas usaha, kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, serta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, mereka berharap seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara terbuka, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait, termasuk Kepala Desa Temurejo, masih dalam proses . konfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : Tim

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah
Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP
Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini
Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan TMMD Sengkuyung Tahap IV, Dukung Percepatan Pembangunan Desa di Sleman
Sengketa Tanah No.23/Pdt.G/2026/PN/ Banyumas. Saksi Ahli Jelaskan Prinsip Pembeli Beritikad Baik dan Kedudukan Akte Notaris
TMMD Reguler ke-130 Tahun 2026 Resmi Dibuka, Korem 072/Pamungkas Dorong Peningkatan Kesejahteraan Warga Sendangsari
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bukan Sekadar Hukuman, Ada Masa Depan yang Harus Diselamatkan: Rekomendasi PK Bapas Buka Jalan Anak Kembali Bersekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Cegah Risiko Penyakit Sejak Dini, Lapas Pati Fasilitasi Pemeriksaan Laboratorium WBP

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan di Dua Lini

Berita Terbaru