Aktivitas Tambang Batu Padas di Karangrayung Grobogan Jadi Sorotan, Diduga Belum Mengantongi Izin Resmi

- Kontributor

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan, Tribuncakranews.com – Aktivitas penambangan batu padas di kawasan lereng Kalisari, Desa Temurejo, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan masyarakat. Operasional tambang yang berlangsung cukup intens memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (29/6/2026), sedikitnya tiga unit alat berat terlihat beroperasi mengeruk material batu padas. Material hasil tambang kemudian dimuat ke sejumlah truk yang silih berganti keluar masuk lokasi untuk didistribusikan ke berbagai tujuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta hasil penelusuran awal di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga belum mengantongi perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan tersebut didasarkan pada tidak ditemukannya papan informasi yang memuat identitas perusahaan maupun nomor izin operasional di lokasi tambang. Selain itu, hingga dilakukan pengecekan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola mengenai legalitas kegiatan penambangan tersebut.”

Sejumlah warga mengaku aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama. Namun, hingga kini mereka mengaku belum pernah menerima penjelasan terkait status perizinan maupun dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional tambang.

“Yang kami lihat setiap hari hanya aktivitas alat berat dan truk yang mengangkut material. Soal perizinannya kami tidak tahu karena tidak pernah ada penjelasan kepada masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Baca Juga:  Ratusan Penjudi Padati Arena Sabung Ayam Kutoarjo, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Keberadaan tambang di kawasan perbukitan juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, seperti longsor, kerusakan bentang alam, serta terganggunya ekosistem di sekitar lokasi apabila kegiatan tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan.

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah serta memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk pelaksanaan reklamasi dan upaya meminimalkan dampak terhadap kawasan sekitar.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Grobogan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang tersebut untuk memastikan legalitas usaha, kesesuaian wilayah penambangan, volume material yang diambil, serta kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Warga menegaskan tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Namun, mereka berharap seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara terbuka, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait, termasuk Kepala Desa Temurejo, masih dalam proses . konfirmasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

Penulis : Tim

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas
Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat
Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup
Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi
Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras
Pastikan Tidak Membawa Senpi dan Barang Berbahaya, Saat Apel, Bid Propam Polda Jateng Cek Semua Personel Yang Layani Penyampaian Pendapat Di Tugu Muda
Apel Pelayanan Penyampaian Pendapat, Polrestabes Semarang Siapkan Personel dengan Pendekatan Humanis
Wujud Pelayanan Humanis, Polda Jateng Siapkan Polwan Negosiator Untuk Kedepankan Dialog dalam Kawal Aksi Penyampaian Pendapat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:38 WIB

Peserta Aksi Tiba di Johar, Personel Polda Jateng Layani dan Arahkan Kendaraan agar Tak Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Kedepankan Dialog Persuasif dan Humanis, Polwan Negosiator Polda Jateng Ajak Mahasiswa Sampaikan Aspirasi Tanpa Ganggu Aktivitas Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Didiskualifikasi Saat Unggul 5-1, GWI Kota Tangerang Protes Dugaan Diskriminasi di Ajang Fun Futsal Walikota Cup

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Kapolres Sragen Cek Kesiapan Anggota Hadapi Situasi Kontingensi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polres Wonogiri Siapkan Personel Hadapi Situasi Kontijensi dan Aksi Unras

Berita Terbaru