Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Atas Perahu, Tiga Pria Diamankan di Demak

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng – Kota Semarang, Tribuncakranews.com | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak pada Selasa (14/7). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga sedang mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas sebuah perahu yang bersandar di tepian sungai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Wedung.

“Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng pada Rabu (15/7), Di jelaskannya juga bahwa penangkapan tersebut dilaksanakan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas telah mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47), saat berada di atas perahu milik tersangka yang sedang bersandar di sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan badan maupun perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Korwil Pendidikan Pematang Sidamanik Jeffry CE Purba SPd MSi: Pelaksanaan TKA Berjalan Baik Dan Lancar

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama di atas perahu sebelum akhirnya diamankan petugas. Tersangka SO juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Saat ini terhadap tersangka SO sudah di bawa ke Polda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap 2 orang teman nya akan di lakukan pendalaman terkait keterlibatannya dalam perkara ini. Atas perbuatannya, tersangka SO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Penulis : Khanza Haryati

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Bid Humas Polda Jateng

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying
Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan
Distribusi 10.912 Porsi Makan Bergizi Gratis di Ngadirojo Berjalan Lancar, Polsek Lakukan Monitoring Penuh
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan
Digaji Rp 500 Ribu dan Satu Paket Sabu, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Dit Resnarkoba Polda Jateng Bersama 24 Paket Barang Bukti
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:16 WIB

Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:10 WIB

Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:31 WIB

MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:26 WIB

Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:00 WIB

Perkuat Reintegrasi Sosial Berbasis Desa, Bapas Pati Gandeng PKS dengan Dispermades Kabupaten Pati dan Grobogan

Berita Terbaru