Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pucakwangi, Tersangka Berhasil Diamankan

- Kontributor

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati-Jateng, Tribuncakranews.com – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan perkara merujuk pada Laporan Polisi tanggal 19 Oktober 2026. “Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Sigit.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi ditempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak laki-laki berinisial F.H.U., berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VIII. Sementara itu, terduga pelaku berinisial S.A.S., laki-laki berusia 29 tahun, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Pol Sigit.

Dalam penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Kapolresta Pati menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur. “Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  A-PPI Sumut Hardep angkat bicara Pemadaman Massal Sumbagut Rugikan Semua Kalangan, Kepala & Direktur harus Bertanggung Jawab

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi dan dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi kepedulian warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian. “Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kombes Pol Sigit juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan korban. “Identitas anak yang menjadi korban wajib dilindungi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, serta menghindari spekulasi yang berpotensi menambah beban bagi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Pati mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, komunikasi yang baik, pengawasan yang wajar, dan edukasi mengenai perlindungan diri dapat membantu anak mengenali situasi berisiko serta berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang tepercaya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membagikan konten sensitif yang dapat berdampak buruk terhadap korban.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Sigit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera sampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, meningkatkan kepedulian lingkungan, serta mendukung penegakan hukum dengan tetap menghormati hak dan privasi korban,” pungkasnya.

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Humas Resta Pati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Sumpah Pemuda, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Aspirasi
Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu
Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis
Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026
Tujuh Tahun Koma Usai Dikeroyok Saat Bertugas, AKBP (Anumerta) Aditia Mulya Ramdhani Dimakamkan di Klaten
Tragedi Berdarah Usai Menolong Doni Pacek! AS Jadi Korban Penyerangan Brutal, Keluarga Tuntut Keadilan
Sambut HKGB ke-74, Polda DIY Gelar Pasar Pangan Murah Bantu Ekonomi Warga
Jamin Hak Utarakan Aspirasi Sumpah Pemuda, Polda DIY Siapkan Pelayanan Humanis Dan Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:32 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Polda Jateng Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Tengah Perbedaan Aspirasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pucakwangi, Tersangka Berhasil Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rahmi Febrianti Sumbang Emas untuk Kendal di Porprov Jateng XVII 2026, Atlet Putra Raih Perunggu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Dua Pemimpin Solo Bertemu, Satu Tekad Wujudkan Kota Aman dan Harmonis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Sasar Pusat Perbelanjaan, Satlantas Polres Sragen Gencarkan Operasi Patuh Candi 2026

Berita Terbaru