Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILACAP, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Instruksi Penjabat Bupati Cilacap terkait penertiban dan penegakan perizinan tempat hiburan karaoke diduga hanya menjadi omongan belaka. Pasalnya, sejak instruksi tersebut disampaikan hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penindakan nyata terhadap sejumlah usaha karaoke yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kecamatan Cilacap Timur.

Kondisi ini tentu memunculkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Berbagai spekulasi pun bermunculan: apakah arahan pimpinan daerah ini hanya sekadar pernyataan tanpa tindak lanjut, atau sudah terjalin proses lobi-lobi baik di lingkungan jajaran pemerintahan maupun di jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai instansi utama penegak Peraturan Daerah (Perda). Hal ini pun memicu anggapan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap terlihat tidak tegas dan melempem dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan narasumber yang diperoleh media ini, awalnya masyarakat menyambut baik arahan Penjabat Bupati yang meminta agar kepatuhan terhadap perizinan tempat hiburan segera ditegakkan. Namun harapan itu perlahan memudar. Setelah pihak pengelola atau pemilik usaha karaoke dipanggil untuk dimintai keterangan, tidak ada langkah nyata yang diambil selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat berita ini dipublikasikan, tercatat sebanyak 11 tempat hiburan karaoke di wilayah Cilacap Timur yang sama sekali belum memiliki izin operasional, namun tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya gangguan atau penindakan dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Hasil pemantauan langsung tim media di lapangan menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan. Selain tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan, sejumlah pemilik usaha karaoke tersebut diketahui seolah berlindung di balik perlindungan salah satu oknum aparat penegak hukum.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah adanya perlindungan dari oknum tersebut menjadi alasan mengapa Pemerintah Kabupaten Cilacap terlihat tidak berani bertindak tegas, atau apakah sudah terjalin kesepakatan dan negosiasi tertentu sehingga penegakan aturan menjadi terhambat?

Untuk mengungkap kebenaran dan memperoleh penjelasan resmi, tim media ini telah berupaya menghubungi langsung Penjabat Bupati Cilacap melalui pesan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Kami meminta tanggapan resmi terkait langkah apa yang akan dan telah disiapkan pemerintah daerah guna menindak tegas para pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan perizinan tersebut. Namun hingga berita ini selesai disusun dan siap diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban yang disampaikan dari pihak Penjabat Bupati Cilacap.

Tim media akan terus memantau perkembangan penanganan masalah ini, serta tetap membuka ruang tanggapan dari semua pihak yang berkepentingan guna kebenaran informasi yang seimbang.

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini diberikan hak tanggapan sesuai dengan peraturan pers yang berlaku. (*)

Penulis : TIM

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang
Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 
Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta
Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:52 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:44 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru