Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

- Kontributor

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG. TRIBUNCAKRANEWS.COM  – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah di jalan Halmahera RT006 RW005 Kelurahan Karang Tempel, Kecamatan Semarang Timur

yang dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Semarang menjadi sorotan setelah proses penyidikannya belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan setahun Lebih.

Pihak pelapor menilai penanganan perkara berjalan lambat dan mempertanyakan transparansi penyidik dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan sebagaimana hak pelapor yang diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan pelapor, SP2HP terakhir yang diterima tertanggal 18 November 2025. Sejak saat itu hingga Juli 2026, belum ada lagi SP2HP lanjutan. Padahal, pada Mei 2026 pelapor mengaku telah mengajukan surat resmi permohonan perkembangan hasil penyidikan, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan secara resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Dharma Sena, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, penyidik masih memerlukan keterangan ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum kembali dilakukan gelar perkara.

“Sudah dicek ke penyidik. Untuk perkara tersebut sudah digelarkan dengan rekomendasi akan dilakukan pemeriksaan ahli BPN. Setelah itu, perkara akan digelarkan kembali,” ujar AKBP Andhika Dharma Sena saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan telah meminta penyidik agar segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.

Namun penjelasan tersebut belum memuaskan pihak pelapor. Edy M, melalui perwakilannya, menilai perkara yang dilaporkannya merupakan dugaan tindak pidana pengrusakan Rumah nya,yang dilakukan oleh warga sipil melalui pembongkaran paksa tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rejowinangun Ditolak Kades

“Perkaranya sudah jelas. Terlapor adalah orang sipil yang melakukan pembongkaran paksa tanpa putusan pengadilan. Tidak ada kaitannya dengan BPN karena yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan pidananya,” tegas perwakilan pelapor.

Pelapor juga mengaku telah mengantongi pendapat dari seorang ahli hukum pidana yang menyebut dugaan perusakan tersebut merupakan tindak pidana murni. Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan alasan penyidikan dinilai berjalan lambat serta minimnya informasi perkembangan perkara.

Merasa belum memperoleh kepastian hukum, pelapor menyatakan akan menempuh langkah pengawasan Internal kepolisian Propam Polda Jateng Hingga propam mabes Polri Jika diperlukan apabila perkara tersebut terus berlarut-larut.

“Apabila kasus ini terus tersendat dan tidak ada transparansi, kami akan melaporkan penanganan perkara ini ke Propam Polda Jawa Tengah bahkan hingga ke propam Mabes polri agar dilakukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar pelapor.

Dan dalam waktu dekat ini pelapor akan Bertemu salah satu Anggota Komisi lll DPR RI untuk menceritakan Kasus nya tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Publik maupun pihak pelapor menunggu tindak lanjut penyidik serta kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan hampir satu tahun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru
Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang
Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta
Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks
Instruksi Pj Bupati Terkait Perizinan Karaoke Diduga Hanya Omong Kosong: 11 Usaha Tanpa Izin di Cilacap Timur Masih Beroperasi Tanpa Penindakan
Dukung Transformasi Pelayanan Publik, Polres Wonogiri Perkuat Sinergi dalam Penganugerahan Desa Nyawiji Migunani 2026
MPLS di SMAN 3 Wonogiri, Satlantas Polres Wonogiri Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar
Police Goes to School, Polsek Ngadirojo Edukasi Siswa MI UT Arpansa tentang Tertib Berlalu Lintas dan Cegah Bullying
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:52 WIB

Sejumlah Pengurus dan Ketua PAC PPP Klaten Mengundurkan Diri, Soroti Transparansi LPJ dan Kepengurusan Baru

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:44 WIB

Bentengi Generasi Muda dari Bullying, Polsek Karangmalang Tanamkan Jiwa Kebangsaan kepada 256 Siswa Baru SMPN 2 Karangmalang

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WIB

Kasus Pengrusakan Rumah Mengkrak Setahun Lebih, Permohonan SP2HP Korban Malah Diabaikan, Kinerja Polrestabes Semarang Dipertanyakan?? 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:17 WIB

Wakil Walikota Surakarya Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap III TA. 2026 Kodim 0735/Surakarta

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kodam IV/Diponegoro Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Bangun Kolaborasi Hadirkan Informasi Akurat dan Tangkal Hoaks

Berita Terbaru