IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Larangan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, angkat bicara saat ditemui di kantornya di kawasan Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, termasuk yang diduga terjadi di SMK Ma’arif NU 1 Bener, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah kelulusan. Itu adalah hak siswa. Penahanan ijazah sama saja menghambat masa depan anak,” tegasnya.

Sumakmun juga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menghadapi persoalan serupa. Pertama, melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak sekolah guna mencari solusi. Kedua, melaporkan ke dinas pendidikan setempat apabila tidak ditemukan titik temu. Ketiga, mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia jika penahanan tetap berlangsung.

Baca Juga:  Dua Pelajar Kedapatan Jual Miras, Polsek Cibatu Lakukan Pembinaan dan Libatkan Orang Tua

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jika ijazah digunakan sebagai alat tekanan atau pemaksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar dalam ketentuan pasal pidana

Fenomena ini dinilai semakin ironis mengingat pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya tidak kecil.

“Sudah saatnya masyarakat berani bersuara. Jangan biarkan hak anak dikorbankan oleh praktik yang jelas melanggar aturan,” pungkas Sumakmun.

Kasus penahanan ijazah menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hak siswa tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam bentuk apa pun.

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal
Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas
Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan
Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!
Sampai April 2026, Polda Riau Berhasil Mengungkap 1.066 Kasus
Terkait Polemik Pengumuman Online SMK Ma’arif NU 1 Bener dan Dugaan Penahanan Ijazah
Toko Cat Lancar Baleharjo Keluarkan Kepulan Asap, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Polres Purworejo Bongkar Sindikat Investasi Bodong “Meta Online”, Kerugian Korban Tembus Rp452 Juta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:04 WIB

TAMBANG LAMA, IZIN BARU? Dugaan Modus “Agrowisata” Jadi Tameng Aktivitas Tambang dan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Boja Kendal

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:13 WIB

Indikasi Jaringan “Ngangsu” BBM Terstruktur di SPBU 44.507.08 Sugihan, Berpotensi Langgar UU Migas

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:41 WIB

Polantas Menyapa Karanganyar: Urus BPKB, Mutasi, dan Balik Nama Kini Lebih Mudah dan Transparan

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:25 WIB

Pajar Saragih Ingatkan Kejati Riau: Pers Adalah Kontrol Sosial, Penegakan Hukum Tak Boleh ‘Masuk Angin’!

Berita Terbaru