Purworejo, Tribuncakranews.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Larangan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, angkat bicara saat ditemui di kantornya di kawasan Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, termasuk yang diduga terjadi di SMK Ma’arif NU 1 Bener, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah kelulusan. Itu adalah hak siswa. Penahanan ijazah sama saja menghambat masa depan anak,” tegasnya.
Sumakmun juga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menghadapi persoalan serupa. Pertama, melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak sekolah guna mencari solusi. Kedua, melaporkan ke dinas pendidikan setempat apabila tidak ditemukan titik temu. Ketiga, mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia jika penahanan tetap berlangsung.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jika ijazah digunakan sebagai alat tekanan atau pemaksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar dalam ketentuan pasal pidana
Fenomena ini dinilai semakin ironis mengingat pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya tidak kecil.
“Sudah saatnya masyarakat berani bersuara. Jangan biarkan hak anak dikorbankan oleh praktik yang jelas melanggar aturan,” pungkas Sumakmun.
Kasus penahanan ijazah menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hak siswa tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam bentuk apa pun.
Penulis : Surjono
Editor : Khanza Haryati













