IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Larangan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, angkat bicara saat ditemui di kantornya di kawasan Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, termasuk yang diduga terjadi di SMK Ma’arif NU 1 Bener, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah kelulusan. Itu adalah hak siswa. Penahanan ijazah sama saja menghambat masa depan anak,” tegasnya.

Sumakmun juga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menghadapi persoalan serupa. Pertama, melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak sekolah guna mencari solusi. Kedua, melaporkan ke dinas pendidikan setempat apabila tidak ditemukan titik temu. Ketiga, mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia jika penahanan tetap berlangsung.

Baca Juga:  Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Rejowinangun Ditolak Kades

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jika ijazah digunakan sebagai alat tekanan atau pemaksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar dalam ketentuan pasal pidana

Fenomena ini dinilai semakin ironis mengingat pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya tidak kecil.

“Sudah saatnya masyarakat berani bersuara. Jangan biarkan hak anak dikorbankan oleh praktik yang jelas melanggar aturan,” pungkas Sumakmun.

Kasus penahanan ijazah menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hak siswa tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam bentuk apa pun.

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202
Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang
Jelang Terbit SPPBJ, Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,76 Miliar Tiba-Tiba Batal
Pererat Kebersamaan TNI dengan Rakyat, Korem 072/Pamungkas Nobar Bersama Masyarakat. 
Berani Nyimpan Narkoba di Bekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Nusakambangan Jadi Kawasan Produktif, Titiek Soeharto Apresiasi Keberhasilan Kemenimipas Bangun Kemandirian
Sambut HUT Polri ke-80, Polres Purworejo dan Komunitas Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Pantai Dewaruci
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Tasyakuran Harlah ke-21 FKPM Paksi Katon DIY

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:36 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pembukaan Mandiri Jogja Marathon 202

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:22 WIB

Korem 074/Warastratama Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Laga Ekuador vs Curacao Berakhir Imbang

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:05 WIB

Jelang Terbit SPPBJ, Tender Seragam BKPPD Gunungkidul Rp3,76 Miliar Tiba-Tiba Batal

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pererat Kebersamaan TNI dengan Rakyat, Korem 072/Pamungkas Nobar Bersama Masyarakat. 

Berita Terbaru