IJAZAH BUKAN ALAT TEKAN: SEKOLAH DILARANG MENAHAN HAK SISWA

- Kontributor

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purworejo, Tribuncakranews.com – Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan dalih tunggakan administrasi kembali menuai sorotan tajam. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

Larangan itu telah ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 yang secara eksplisit menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus, tanpa syarat tambahan.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, angkat bicara saat ditemui di kantornya di kawasan Sindurjan, Purworejo, Rabu (06/05/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, termasuk yang diduga terjadi di SMK Ma’arif NU 1 Bener, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apapun alasannya, sekolah tidak berhak menahan ijazah kelulusan. Itu adalah hak siswa. Penahanan ijazah sama saja menghambat masa depan anak,” tegasnya.

Sumakmun juga memaparkan langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menghadapi persoalan serupa. Pertama, melakukan mediasi secara baik-baik dengan pihak sekolah guna mencari solusi. Kedua, melaporkan ke dinas pendidikan setempat apabila tidak ditemukan titik temu. Ketiga, mengadukan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia jika penahanan tetap berlangsung.

Baca Juga:  Izin Operasional SD Smart Kids Tertahan 3 Tahun, Publik Pertanyakan Integritas Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa sekolah yang terbukti menahan ijazah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Jika ijazah digunakan sebagai alat tekanan atau pemaksaan, tindakan tersebut berpotensi melanggar dalam ketentuan pasal pidana

Fenomena ini dinilai semakin ironis mengingat pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang nilainya tidak kecil.

“Sudah saatnya masyarakat berani bersuara. Jangan biarkan hak anak dikorbankan oleh praktik yang jelas melanggar aturan,” pungkas Sumakmun.

Kasus penahanan ijazah menjadi cermin perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik di dunia pendidikan, sekaligus pengingat bahwa hak siswa tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam bentuk apa pun.

Penulis : Surjono

Editor : Khanza Haryati

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa
Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar
Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen
Sultan Agung Fun Run 2026 Diikuti 10.600 Peserta, Semarak HUT ke-81 RSI Sultan Agung Semarang
Korem 072/Pamungkas Turunkan Truk Damkar, Bantu Jinakkan Api di Hamzah Batik Yogyakarta
Banyak Kejanggalan, Ketua FWJI Jateng Soroti Proyek Pengendali Banjir Sungai Tipar 27 September 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:18 WIB

Longsor Tambang Sirtu di Jemowo Boyolali: Mengancam Pemukiman dan Menyasar Status Perizinan CV Cahaya Purnama Sentosa

Senin, 28 September 2026 - 10:51 WIB

Apresiasi Kinerja Personel, Polres Kudus Berikan Penghargaan kepada 70 Anggota dan Mitra Polri

Senin, 28 September 2026 - 10:47 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:43 WIB

Respons Cepat Aduan 110, Polsek Jati Amankan Enam Remaja yang Diduga Hendak Balap Liar

Senin, 28 September 2026 - 10:22 WIB

Dari 30 Titik Sabu, Pengembangan Dit Resnarkoba Polda Jateng Mengarah ke Warga Binaan Lapas Sragen

Berita Terbaru