Ditemukan Dugaan Tempat Penimbunan Solar di Alteri Kaliwungu, APH Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas

- Kontributor

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, Tribuncakranews.com – Pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, sejumlah awak media menemukan sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Lingkar Kaliwungu, tepatnya di sebelah Warung Makan Selera Dua, Desa Sumberrejo, Kabupaten Kendal.

Berdasarkan keterangan salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi, tempat tersebut diduga milik seseorang bernama Sunoto yang akrab disapa Pak To. Warga tersebut mengaku bukan merupakan pekerja di lokasi penimbunan, melainkan karyawan sebuah pabrik yang berada di belakang lokasi.

«”Kalau tempat itu milik Pak Sunoto atau Pak To. Saya bukan anak buahnya, saya kerja di pabrik belakang itu, Mas,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut juga menyampaikan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengumpulan solar dari kendaraan atau yang kerap disebut sebagai “kencingan solar” telah berlangsung cukup lama dan selama ini berjalan tanpa adanya tindakan yang terlihat dari aparat.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum diperoleh keterangan atau tanggapan.

Atas temuan tersebut, awak media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kendal, segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran maupun dugaan pengondisian.

Apabila dalam penyelidikan terbukti terdapat penimbunan atau penyalahgunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Selain itu, apabila ditemukan adanya penyertaan atau kerja sama dari pihak lain, ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penyertaan tindak pidana juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan.

-Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengerjaan Jembatan Printis Merah Putih Pelemgadung Terus Dikebut
Enam Putra-Putri Berprestasi Jawa Tengah Audiensi dengan Gubernur, Kapolda, dan Dinas Pariwisata dalam Rangka Hari Anak Nasional
KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA
PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal
Polda DIY Borong Penghargaan Nasional, 12 Satker Raih Predikat Pelayanan Prima dan Zona Integritas
Polisi dan Tenaga Kesehatan Sisir Kontak Erat Pasien TB di Sukodono, Deteksi Dini Terus Diperkuat
Polres Jepara Beri Edukasi Anti-Bullying dan Bahaya Narkoba untuk Santri Baru Pesantren Balekambang
Lapas Pati Bersama SPNF Kabupaten Pati Laksanakan MPLS sebagai Awal Program Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:52 WIB

Pengerjaan Jembatan Printis Merah Putih Pelemgadung Terus Dikebut

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:53 WIB

Enam Putra-Putri Berprestasi Jawa Tengah Audiensi dengan Gubernur, Kapolda, dan Dinas Pariwisata dalam Rangka Hari Anak Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:49 WIB

Ditemukan Dugaan Tempat Penimbunan Solar di Alteri Kaliwungu, APH Diminta Segera Turun dan Menindak Tegas

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:32 WIB

KAPOLDA BANTEN DIMINTA USUT TUNTAS PEREDARAN ROKOK ILEGAL: APH JANGAN TUTUP MATA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:46 WIB

PAD Tambak Kendal Rp18 Juta per Tahun, DPRD Soroti Potensi yang Dinilai Belum Maksimal

Berita Terbaru