Serang, Tribuncakranews.com – Sabtu, 25/7/2026. Dugaan penyalahgunaan bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, mencuat ke publik. Bantuan pemerintah yang diterima pada tahun 2023 itu diduga telah diperjualbelikan, sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan aset bantuan tersebut.
Awak media tribuncakranews.com telah berupaya meminta klarifikasi kepada Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sindangsari, Sarwani, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/07/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Selain melalui pesan singkat, tim media juga beberapa kali mendatangi kediaman Sarwani untuk meminta konfirmasi secara langsung. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak pernah ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu (17/06/2026), tim media melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari Ketua RT dan RW setempat. Menurut salah seorang Ketua RT, program UPPO mulai berjalan pada tahun 2023, namun hanya bertahan sekitar sepuluh bulan.
“Jangankan kerbaunya, kandangnya saja sekarang sudah tidak ada. Lokasi kandang berada di belakang rumah Ketua Gapoktan Sarwani, dan sekarang lahannya sudah menjadi rumah kerabatnya,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mengetahui bahwa bantuan tersebut berupa sekitar sepuluh ekor kerbau yang diterima oleh Ketua Gapoktan.
“Setahu saya, yang diterima sekitar sepuluh ekor kerbau. Waktu itu juga pernah ada tim dari Ibu Nuraeni yang datang menemui saya dan menyampaikan bahwa nilai bantuan kerbau tersebut sekitar Rp200 juta. Bahkan saat itu saya sempat dituduh menerima bagian sebesar Rp5 juta, padahal tuduhan itu tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua RT tersebut mengaku pernah memegang dokumen kelompok tani, termasuk proposal bantuan. Menurutnya, ia sempat menyalin isi dokumen sebagai arsip pribadi untuk menjaga keamanan data. Namun sekitar tiga bulan kemudian, dokumen tersebut diambil kembali oleh orang yang disebut sebagai anak buah Ketua Gapoktan.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sindangsari mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.
“Saya sama sekali tidak mengetahui soal dugaan kerbau yang dijual itu,” ujar Kepala Desa saat dimintai keterangan.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh salah seorang staf desa yang mengaku tidak mengetahui aktivitas pengelolaan bantuan UPPO tersebut.
Di sisi lain, Ketua RW 05 Kampung Cikuyah, Rana, mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa program tersebut dikelola oleh Sarwani selaku Ketua Gapoktan bersama beberapa anggota kelompok.
“Yang saya tahu, tahun 2023 program itu dikelola oleh Pak Sarwani sebagai ketua kelompok. Anggotanya sekitar sepuluh orang dan sebagian besar masih keluarganya. Awalnya kerbau dipelihara, namun lama-kelamaan kabarnya dijual oleh mereka,” ungkap Rana.
Atas informasi tersebut, masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas Pertanian Kabupaten Serang maupun aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan bantuan Program UPPO di Desa Sindangsari. Hal itu dinilai penting untuk memastikan apakah pengelolaan bantuan telah sesuai dengan ketentuan atau terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Gapoktan Sarwani belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi atas berbagai informasi yang disampaikan narasumber. Redaksi tribuncakranews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red/Mugiono )












