Owner Koperasi Promosindo Group Adakan Sembako Murah

- Kontributor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Tribuncakranews.com // Koperasi Promosindo Group yang beralamat di jalan Fatahilah No 35 depan Telkom Weru Cirebon akan mengadakan Program Kartu Sembako Murah (PKSM).

Demikian dikatakan Witarsa Winata kepada awak media ini Sabtu 07/2.

Onwer Koperasi Promosindo Group, Witarsa Winata, BA., akan menggelar PKSM seperti kartu KIS. Sebuah alat pembayaran berupa Kartu layaknya kartu ATM Bank untuk membayar nilai sebuah barang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harapan ini menjadi kelanjutan dari Program Kartu Sembako Murah. Program PKSM adalah Kartu Subsidi Massal yang diusulkan oleh Promosindo Group agar Program yang disahkan secara hukum oleh pemerintah saat ini.

Wiwit mengatakan, program ini adalah sebuah gagasan yang lahir dari Basis Ekonomi Kerakyatan Koperasi Promosindo Group yang di motori Promosindo Group itu sendiri.

“Program ini sudah mendapat banyak dukungan dari kalangan pengusaha dari berbagai daerah dan juga perwakilan Grup Promosindo di setiap wilayah se-Indonesia,” katanya kepada Witarsa Winata BA., sebagai Direktur Promosindo Group saat ditemui wartawan Suara Semesta Nanang Kalnadi menyatakan, besar harapan Program PKSM bisa di dukung sepenuhnya oleh pemerintah pusat menjadi program pemerintah dan dapat dilegalkan secara Nasional di akhir.

Red/(S.Hadi Purba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.
Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.
Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data
APH Terkesan Tutup Mata dan Bungkam, Warga Pertanyakan Peredaran Miras di Kutoarjo Purworejo
Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum
Tempat Wisata Celosia Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, OPD Kabupaten Semarang Seolah Tutup Mata
Kecelakaan Beruntun Libatkan TransJateng di Purworejo, Satu Pengendara Tewas
Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:43 WIB

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Rabu, 15 April 2026 - 03:40 WIB

Antisipasi situasi Kontijensi, Polres Semarang gelar simulasi.

Selasa, 14 April 2026 - 21:55 WIB

Debat Hukum Mengalir: Mohammad Sofyan Bela Legalitas Pusat, Adi Utomo: AHU Bukan Izin Usaha & Tantang Adu Data

Selasa, 14 April 2026 - 17:48 WIB

Adi Utomo SH Jelaskan Perbedaan Legalitas: AHU Bukan Izin Usaha, Hanya Bukti Badan Hukum

Senin, 13 April 2026 - 18:32 WIB

Tempat Wisata Celosia Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, OPD Kabupaten Semarang Seolah Tutup Mata

Berita Terbaru

Berita

Lupa matikan kompor saat masak, 4 kios terbakar.

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:43 WIB