Diduga Tambang Emas Ilegal di Citorek Marak, Hutan Lindung Rusak dan Jalan Provinsi Terancam Putus

- Kontributor

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak Banten, Tribuncakranews.com – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, aktivitas tersebut juga disinyalir menjadi salah satu penyebab ambrolnya ruas jalan provinsi yang menghubungkan Citorek Tengah dan Citorek Kidul.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan disebut telah berlangsung cukup lama. Sejumlah lubang tambang berada di bawah maupun di sekitar badan jalan provinsi yang melintasi kawasan wisata Negeri di Atas Awan. Warga mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu longsor susulan hingga menyebabkan akses utama masyarakat terputus.

Seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang di kawasan tersebut. Ia menyebut nama Jaro Kojot sebagai salah satu pengelola yang menurut pengakuannya memiliki satu lubang tambang dan disebut berperan sebagai koordinator. AT juga menyebut beberapa nama lain, yakni Jaro Sumarna, Bos Edy, Hendi, dan Jaro Usup Kelana. Pernyataan tersebut merupakan pengakuan narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber lain berinisial AM menyebut seorang yang dipanggil Bos Tatang diduga memiliki sejumlah pekerja dari luar daerah serta lokasi pengolahan material tambang. AM juga menyebut seorang yang dipanggil Haji Acang sebagai pihak yang menurut pengakuannya memiliki aktivitas tambang di sekitar lokasi yang diduga menyebabkan kerusakan pada jalan provinsi. Informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

AT juga mengaku bahwa material batu hasil tambang diduga ditampung oleh seseorang yang dipanggil Bos Rosid di wilayah Citorek Kidul. Sementara itu, menurut pengakuannya, aktivitas di Citorek Tengah disebut dikoordinasikan oleh Jaro Kojot bersama Bos Parta. Seluruh keterangan tersebut masih berupa pengakuan narasumber.

Dalam keterangannya, AT juga mengaku pernah melihat kedatangan oknum aparat ke lokasi tambang.

“Kemarin ada juga polisi dan Satpol PP datang. Mereka cuma tanya-tanya lalu pergi. Ya paling meminta sejumlah uang kepada Jaro Kojot,” ujar AT.»

Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi. Hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan maupun tanggapan resmi dari institusi terkait mengenai tudingan tersebut.

Menurut pengakuan para pekerja, seluruh aktivitas penambangan di kawasan tersebut tidak memiliki izin karena berada di kawasan hutan lindung dan cagar alam.

Seorang warga berinisial B juga mengaku khawatir kondisi jalan yang terus mengalami penurunan dan kerusakan dapat mengganggu aktivitas masyarakat apabila sampai terputus.

Secara hukum, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan mengenai penambangan tanpa izin. Selain itu, apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan tanpa izin atau menyebabkan kerusakan kawasan hutan, dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Jika terbukti mengakibatkan kerusakan jalan umum, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menelusuri dugaan kerusakan lingkungan, potensi pelanggaran hukum, dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Red/Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4
Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop
Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema
POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!
Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajaran Polres Sukoharjo
PJR BERSATU Soroti Penanganan Kesehatan Narapidana di Lapas Kelas IIB Jombang, Desak Kepastian Perawatan Medis Berkelanjutan
Material Batu dan Adukan Proyek Jalan Borobudur Dipertanyakan, Dinas PU Kabupaten Semarang Diminta Turun Tangan
SOSIALISASI REHABILITASI AFVOUR WRINGINJAJAR–KALI DOMBO, PLT. KASATPOL PP TEKANKAN PENTINGNYA SINERGI DAN DUKUNGAN MASYARAKAT
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:48 WIB

Bupati Cup 2026 Bergulir, 20 Kecamatan Adu Talenta, Pemain Terbaik Disiapkan Menuju Liga 4

Selasa, 3 November 2026 - 17:13 WIB

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Kudus, Pelaku 24 Tahun Diciduk di Warkop

Selasa, 3 November 2026 - 17:10 WIB

Dr. H. Fachrul Razi: Selama Kemiskinan dan Ketidakadilan Masih Ada di Aceh, Wacana Aceh Merdeka Akan Terus Bergema

Selasa, 3 November 2026 - 17:06 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GEMPUR SARANG NARKOBA: 57 TERSANGKA DICIDUK, 47 KILOGRAM SABU DAN GANJA DISITA!

Selasa, 3 November 2026 - 16:29 WIB

Sekjen MUI Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Jajaran Polres Sukoharjo

Berita Terbaru