KUDUS, TRIBUNCAKRANEWS.COM – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus. Kejadian bermula sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna merah di teras halaman rumahnya. Namun, tanpa disadari, kunci kontak sepeda motor tersebut masih tertinggal menempel pada kendaraan.
Setelah memarkir kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli mi ayam. Namun, saat menuju teras, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempatnya.
Korban sempat menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada anak-anaknya. Akan tetapi, tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan kendaraan itu. Menyadari sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial MRM (24), warga Kecamatan Jati, Kudus. Polisi kemudian menagkap terduga pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Jati.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, satu buah kunci sepeda motor, serta satu unit telepon genggam merek Samsung A02 warna merah.
Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang segera ditangani oleh jajaran Satreskrim.
Menurutnya, kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya, petugas mengamankan yang bersangkutan di rumahnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Happy, Selasa (3/11/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, AKP Happy mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, tindak kejahatan dapat terjadi karena adanya kesempatan, termasuk akibat kelalaian pemilik kendaraan dalam menjaga keamanan.














