KJN Dukung Penuh Kinerja Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam Pengembangan Dugaan Penyimpangan Bantuan PKH

- Kontributor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wonosobo, Tribuncakranews.com Karya Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo dalam mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Wonosobo.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di rumah seorang berinisial Y di Desa Maduretno, Kecamatan Kalikajar, serta di rumah MA di Perumahan Manggisan Indah, Kelurahan Mudal, Kecamatan Mojotengah. Keduanya diketahui berstatus sebagai pendamping PKH di Kecamatan Kalikajar.

Dalam penggeledahan di rumah berinisial Y, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kepentingan penyidikan, antara lain ratusan kartu ATM PKH, buku tabungan milik penerima bantuan, sejumlah uang tunai, STNK, BPKB, serta berbagai dokumen lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah benda yang menyerupai pistol. Hingga saat ini, status benda tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah merupakan softgun, replika, atau jenis lainnya.

Baca Juga:  Komunikasi Tengah Malam Kasatgas MBG Kampar Diapresiasi, Pajar Saragih: Ini Baru Pejabat Solutif!

KJN menilai langkah Kejaksaan Negeri Wonosobo merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta mengawal penggunaan dana bantuan sosial agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. KJN juga mengapresiasi upaya aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KJN berharap proses penyidikan dapat berjalan secara objektif, mengungkap fakta secara menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. Pada saat yang sama, KJN mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

(Tim KJN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR
Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”
Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!
Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan
Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu
SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI WPI KAWAL SIDANG LANJUTAN PERKARA 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Diduga Lempar Kunci Mobil dan Halangi Wartawan, Oknum Anggota Polres Tapin Jadi Sorotan
Kepanikan Mencekam di Malam Hari: Kobaran Api Lahan Gambut Garut Berhasil Dijinakkan Damkar! Pamengpek 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SUKINDAR KETUA LDII PC KECAMATAN NGALIYAN KOTA SEMARANG DISTRIBUSIKAN MAJALAH NUANSA KE APARAT TIGA PILAR

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Durian Pak Eko: Kualitas Rasa Sebagai Prinsip Utama — “Tak Enak, Tak Perlu Bayar”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Skandal 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan: GMPET-SU Desak Pencopotan Kalapas dan Usut Tuntas Pembiaran!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Kendal, Celurit 1,67 Meter Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Kepala DPMPTSP Deli Serdang Klarifikasi Soal Alih Fungsi Lahan Sawah Produktif di Pantai Labu

Berita Terbaru