KENDAL – Tribuncakranews.com – Upaya tawuran antarkelompok remaja di Kabupaten Kendal berhasil digagalkan aparat kepolisian bersama warga. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial RB (18) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026. Rencana tawuran diduga bermula dari aksi saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial Instagram. Salah satu akun yang digunakan untuk mengajak tawuran disebut bernama KTG atau “Kampung Tengah”.
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, menjelaskan RB sebelumnya mendapatkan tantangan dari kelompok lawan melalui komunikasi WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan untuk melakukan tawuran, RB kemudian meminjam sebilah celurit dari temannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pelaku ini membawa senjata tajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran,” kata AKBP Ratna dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Kamis (6/8/2026).
Menurut Kapolres, sebelum menuju lokasi yang telah disepakati, RB bersama sejumlah rekannya sempat mengonsumsi minuman keras jenis kawa-kawa sekitar pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, kedua kelompok bergerak menuju titik yang telah ditentukan di wilayah Jenarsari, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal. RB bersama rekannya menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah RB dan rekannya diketahui warga saat melintas di kawasan Perum Perumda. Warga kemudian menghentikan kendaraan yang mereka gunakan ketika melintas di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di depan gang masuk SMK Bhakti Persada (SMK BP) Kendal.
“Warga lalu membawa RB ke Polsek Patebon,” ujar AKBP Ratna.
Dari pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 1,67 meter yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.
Polisi Deteksi Rencana Tawuran Susulan
Tidak berhenti pada pengamanan RB, tim patroli siber Polres Kendal kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan rencana tawuran susulan pada hari yang sama.
Informasi tersebut mengarah pada kelompok remaja lain yang disebut akan berkumpul di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Jalan Raya Cepiring, Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Polres Kendal kemudian melakukan langkah antisipasi untuk mencegah aksi tersebut berkembang menjadi tawuran.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah aksi kekerasan antarremaja yang dapat membahayakan keselamatan, baik pelaku maupun warga.
Polisi juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak dan remaja, khususnya penggunaan media sosial yang dapat dimanfaatkan untuk mengajak atau mengorganisir aksi tawuran.
Kepolisian mengingatkan bahwa membawa maupun menggunakan senjata tajam untuk melakukan kekerasan dapat berhadapan dengan proses hukum. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi persiapan tawuran di lingkungannya.(SY)














