Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang”

- Kontributor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Tribuncaranews.com 17 Agustus 2026 — Praktik penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya sempat berhenti dan disidak oleh tim terpadu kini terpantau kembali beraktivitas secara bebas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, aktivitas pengerukan tanah tampak berjalan leluasa tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga sekitar yang menilai penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara belaka.

“Waktu disidak tim terpadu, tempatnya kosong melompong, hanya tersisa alat berat ekskavator tanpa ada pekerja satu pun. Tapi begitu keadaan aman dan landai, beroperasi lagi seperti biasa. Ini kan seperti lelucon,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut menyayangkan lambannya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil dengan para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

“Mencuri sebuah pisang saja langsung dipenjara. Sementara tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan terbukti bersalah dibiarkan begitu saja. Apa tidak lucu dagelan ini? Hukum itu rupanya milik yang beruang (punya uang). Kalau orang kecil melanggar pasti langsung ditindak, tapi kalau yang punya modal bisa atur sana-sini meski melanggar hukum tetap aman,” keluhnya dengan nada satir.

Baca Juga:  Heboh! Tambang Ilegal Galian C Merusak di Belakang Ikon Wisata Embung Karangbajang Gemolong, Sragen

Masyarakat sekitar mengaku sudah krisis kepercayaan terhadap instansi berwenang dan memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menduga masih ada oknum-oknum penegak hukum maupun pengawas yang terlena oleh bujuk rayu materi, sehingga aktivitas merusak lingkungan tersebut terus dibiarkan melenggang kramat.

Menjaga Peran Pers sebagai Kontrol Sosial

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyajikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Meskipun berbagai tekanan dan upaya pembungkaman kerap mengintai, pers tetap berkomitmen untuk berdiri bersama kepentingan publik, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendesak instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim terpadu penertiban tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas galian C di Dusun Grogol tersebut.

 

Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI
TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional
Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen
Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum
Kasus Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati, Polresta Pati Ungkap Perkembangan Penyidikan
Komisi III DPR RI Dorong Polda Jateng Hadirkan Pelayanan Polri yang Dekat dengan Masyarakat
Layanan Lebih Mudah dan Transparan: BRI Life dan BPJS Kesehatan Hadirkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:02 WIB

EMPAT SAKSI DIHADIRKAN! KUBU H. UTOMO GEMPUR KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DI PN PATI

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:59 WIB

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Bulumanis Lor Pati, Kerugian Negara Capai Rp310 Juta, Polresta Pati Tegaskan Penanganan Profesional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Bakti TNI AD untuk Rakyat, Tumbuhkan Gotong Royong demi Kesejahteraan Warga Kebumen

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Sekolah, Polisi Pati Tetapkan 14 Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terbaru

Berita

TEP UNDIP Perkuat Kapasitas Petani Woslay Hadapi Kekeringan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:59 WIB