Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang”

- Kontributor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, Tribuncaranews.com 17 Agustus 2026 — Praktik penambangan tanah atau galian C yang diduga ilegal di Dusun Grogol, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, lokasi tambang yang sebelumnya sempat berhenti dan disidak oleh tim terpadu kini terpantau kembali beraktivitas secara bebas.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 17 Agustus 2026, aktivitas pengerukan tanah tampak berjalan leluasa tanpa hambatan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga sekitar yang menilai penertiban sebelumnya hanyalah sandiwara belaka.

“Waktu disidak tim terpadu, tempatnya kosong melompong, hanya tersisa alat berat ekskavator tanpa ada pekerja satu pun. Tapi begitu keadaan aman dan landai, beroperasi lagi seperti biasa. Ini kan seperti lelucon,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga tersebut menyayangkan lambannya penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Ia membandingkan penegakan hukum terhadap masyarakat kecil dengan para pelaku usaha tambang ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.

“Mencuri sebuah pisang saja langsung dipenjara. Sementara tambang ilegal yang jelas-jelas melanggar undang-undang dan terbukti bersalah dibiarkan begitu saja. Apa tidak lucu dagelan ini? Hukum itu rupanya milik yang beruang (punya uang). Kalau orang kecil melanggar pasti langsung ditindak, tapi kalau yang punya modal bisa atur sana-sini meski melanggar hukum tetap aman,” keluhnya dengan nada satir.

Baca Juga:  Srikandi Merdeka Cup Digelar di Kudus, Polisi Perketat Pengamanan hingga Screening Penonton

Masyarakat sekitar mengaku sudah krisis kepercayaan terhadap instansi berwenang dan memilih untuk menyerahkan persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mereka menduga masih ada oknum-oknum penegak hukum maupun pengawas yang terlena oleh bujuk rayu materi, sehingga aktivitas merusak lingkungan tersebut terus dibiarkan melenggang kramat.

Menjaga Peran Pers sebagai Kontrol Sosial

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menyajikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta di lapangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Meskipun berbagai tekanan dan upaya pembungkaman kerap mengintai, pers tetap berkomitmen untuk berdiri bersama kepentingan publik, mengawal penegakan hukum yang berkeadilan, serta mendesak instansi terkait agar tidak menutup mata terhadap kerusakan lingkungan dan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas di Kabupaten Mojokerto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tim terpadu penertiban tambang maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembalinya aktivitas galian C di Dusun Grogol tersebut.

 

Tim

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat HUT RI ke-81, Pimred Tribuncakranews.com Dorong Pers Makin Berani dan Terpercaya
Warga RT.08 RW.04 Perum Karangsari Karangrau Sokaraja Gelar Acara Malam Tirakatan HUT RI Ke.81 Secara Meriah
Parodi Ibu Nur Sapuan Warnai Malam Tirakatan HUT RI ke-81 di Golden Hill, Sindir Perubahan Zaman
Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana
Kobar Api Cepat Merambat di Mekarbakti Beberapa Jiwa Terancam hingga Damkar Tiba dalam 8 Menit
Gebrakan Baru Sehari Jabat Kasat Lantas Polresta Siantar AKP Simon E. Simatupang Gandeng Driver Grab Perkuat Budaya Tertib Berlalulintas
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Pengukuhan Paskibraka DIY Tahun 2026
Letkol Cpm Didik Kurniawan Wibowo S.H., Pindah Tugas dari Denpom IV-1 Purwokerto
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Semangat HUT RI ke-81, Pimred Tribuncakranews.com Dorong Pers Makin Berani dan Terpercaya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:40 WIB

Warga RT.08 RW.04 Perum Karangsari Karangrau Sokaraja Gelar Acara Malam Tirakatan HUT RI Ke.81 Secara Meriah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Parodi Ibu Nur Sapuan Warnai Malam Tirakatan HUT RI ke-81 di Golden Hill, Sindir Perubahan Zaman

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kutorejo Mojokerto Kembali Beroperasi Pasca-Sidak, Warga: “Hukum Milik yang Beruang”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Danrem Wijayakusuma Pimpin AKRS, Kenang Jasa Pahlawan di TMP Tanjung Nirwana

Berita Terbaru