LEBAK BANTEN, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Selasa, 18/8/2026. Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Citorek Kidul, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Hampir tiga pekan setelah informasi mengenai aktivitas tersebut mencuat pada awal Agustus 2026, masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
Hingga pertengahan Agustus 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya tindakan penertiban yang signifikan terhadap aktivitas yang diduga masih berlangsung. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena muncul dugaan kerusakan pada Jalan Poros Provinsi yang disebut berkaitan dengan intensitas kendaraan pengangkut material tambang.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan aktivitas pertambangan. Sejumlah warga yang ditemui awak media juga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi ketika membicarakan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 4 Agustus 2026, sejumlah orang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat pekerja tambang atau gurandil mendatangi awak media. Dalam pertemuan tersebut, salah seorang narasumber berinisial AM membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Citorek Kidul.
AM menyebut terdapat sejumlah lubang tambang yang menurut keterangannya masih aktif. Ia juga menyampaikan dugaan adanya tempat penggilingan dan pengolahan material hasil tambang yang dikelola pihak tertentu.
Keterangan tersebut turut disampaikan oleh narasumber lain berinisial W dan FN. FN bahkan menyebut proses pengolahan material tambang diduga menggunakan merkuri.
«“Semuanya pengolahan memakai merkuri, Pak. Kalau mau serius menangani, jangan masyarakat saja yang jadi tumbal. Usut juga dari mana asal suplai bahan tersebut,” ujar FN.»
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut dari aparat berwenang, termasuk mengenai asal-usul bahan yang disebut digunakan dalam proses pengolahan emas.
Jalan Poros Provinsi Ikut Dipertanyakan
Dampak aktivitas kendaraan tambang terhadap infrastruktur jalan juga menjadi sorotan.
AM mengatakan kendaraan pengangkut material tambang disebut melintas secara rutin melalui jalan tersebut.
«“Setiap hari jalan dilewati mobil kecil maupun truk-truk tambang. Aspalnya hancur, cepat berlubang, bahkan bisa ambruk total. Kalau hujan jalan licin. Ini jalan rakyat,” ungkap AM.»
FN menambahkan, apabila akses tersebut sampai terputus, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk membawa hasil pertanian maupun mengakses fasilitas kesehatan.
«“Kalau sampai putus, akses warga Citorek Kidul akan sulit. Mau berobat lewat mana? Mau angkut hasil tani lewat mana?” ujarnya.»
Kerusakan jalan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang. Jika terbukti terdapat hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kerusakan infrastruktur, maka harus ditentukan pihak yang bertanggung jawab atas dampak tersebut.
Warga Mengaku Hidup dalam Ketakutan
Di balik aktivitas pertambangan yang disebut menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat, muncul pula pengakuan mengenai dugaan intimidasi.
AM mengklaim sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut bergantung pada aktivitas pertambangan. Namun, menurutnya, sebagian pekerja justru merasa takut untuk berbicara.
«“Sekitar 80 persen masyarakat di sini hidup dari tambang. Tapi kami hidup dalam ketakutan. Kami sering mendapat intimidasi,” kata AM.»
Ia bahkan mengungkap adanya dugaan ancaman terhadap sejumlah pekerja tambang. Klaim tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi keresahan yang lebih luas.
Apabila benar terdapat ancaman menggunakan senjata api atau bentuk intimidasi lainnya, aparat harus melakukan penyelidikan secara profesional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat yang merasa terancam.
APH Diminta Jangan Hanya Menyasar Masyarakat
Persoalan tambang ilegal tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan atau gurandil. Jika penyelidikan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat perlu mengusut seluruh mata rantai kegiatan, mulai dari pemodal, pengelola lubang, pengangkutan material, pengolahan, hingga kemungkinan distribusi hasil tambang.
Demikian pula dengan dugaan penggunaan merkuri. Jika benar digunakan, aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius.
Masyarakat meminta Kapolda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, pemerintah daerah, instansi yang membidangi pertambangan dan lingkungan hidup, serta Pemprov Banten melalui instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di wilayah Citorek.
Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kondisi Jalan Poros Provinsi yang disebut mengalami kerusakan dan terdapat bagian jalan yang diduga berlubang atau menganga akibat kondisi tanah di bawah badan jalan.
Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
Jika aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki izin, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat tuduhan terhadap pihak tertentu yang ternyata tidak terbukti, maka hak jawab dan asas praduga tak bersalah wajib tetap dihormati.
Redaksi Tribuncakranews.com menegaskan tidak menuduh pihak mana pun sebagai pelaku tindak pidana. Seluruh informasi mengenai dugaan pengelolaan tambang, intimidasi, penggunaan merkuri, kerusakan jalan, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak lain yang memiliki informasi terkait persoalan ini.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan.














