Sebut Telah Berkoordinasi, Diduga Colt SS Pengangsu Pertalite Berulang Marak di Boyolali, Pengawasan SPBU Dipertanyakan

- Kontributor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOYOLALI, TRIBUNCAKRANEWS.COM — Dugaan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan yang sama kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan pola keluar-masuk sejumlah SPBU untuk melakukan pengisian secara berulang.

Pantauan awak media Tribuncakranews.com pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, mendapati sebuah kendaraan jenis Colt SS melakukan pengisian Pertalite di salah satu SPBU Pertamina yang berada di Jalan Raya Boyolali–Semarang, Dusun 1, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki standar kendaraan yang kapasitasnya sekitar 42 liter dan disebut melakukan pengisian secara berulang dengan pola berpindah atau kembali ke SPBU setelah jeda waktu tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pembelian BBM bersubsidi, khususnya apabila kendaraan yang sama melakukan pengisian berkali-kali dalam satu periode.

“Saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku bekerja untuk seseorang berinisial NZL yang disebut berasal dari Semarang. Sopir juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait baik Tipiter Polres Boyolali hingga Polda Jateng”. Dari keterangan sopir

Ketika ditanya mengenai pengisian Pertalite secara berulang, sopir menyebut terdapat mekanisme pengaturan waktu atau jeda dalam proses pengisian.

“Memang ada pengaturan soal jeda waktunya,” ujar sopir tersebut.

Pernyataan itu menjadi perhatian karena pola pengisian berulang menggunakan kendaraan yang sama berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai apakah pembelian tersebut masih dalam koridor ketentuan penyaluran BBM bersubsidi atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Persoalan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh operator SPBU terhadap kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.

Bukan Sekadar Soal Pengisian

Baca Juga:  Antisipasi Aksi Gengster, Polres Rejang Lebong Bentuk Unit Reaksi Cepat (URC)

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya mendapat pengawasan pemerintah agar tepat sasaran. Karena itu, apabila terdapat kendaraan yang diduga melakukan pembelian secara berulang dalam jumlah tertentu, diperlukan penjelasan mengenai mekanisme dan batasan yang berlaku.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU, Pertamina, maupun instansi terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai aturan pembelian Pertalite oleh kendaraan yang sama secara berulang, termasuk mengenai jeda waktu, batas pembelian, sistem pencatatan, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan di SPBU.

Jika memang seluruh proses tersebut sesuai ketentuan, maka penjelasan resmi diperlukan agar tidak muncul dugaan maupun persepsi adanya pembiaran terhadap praktik pengangsu BBM bersubsidi.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Ancaman Hukum

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu aktivitas harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, dugaan pengangsu yang ditemukan di lapangan perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.

Selain aspek pidana, lembaga penyalur BBM juga dapat dikenai sanksi administratif atau sanksi operasional apabila terbukti melanggar ketentuan penyaluran yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, maupun aparat atau instansi berwenang mengenai dugaan aktivitas pengisian Pertalite secara berulang tersebut, termasuk mengenai batasan dan mekanisme pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang.

(Red/Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana
Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga
Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal
Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba
Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kapolresta Yogyakarta
Kuasa Hukum Ungkap Temuan Baru Kasus di Tapin: Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Kepolisian Dilaporkan ke Propam
Promo Kuliner NiCos Semarang, Hadirkan Paket Rombongan Wisata Mulai Rp40 Ribu hingga Steak Couple Rp81 Ribu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Data Harus Sesuai Kondisi Riil, Muskal DTSEN Sidoharjo Bahas Pemutakhiran Desil Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:54 WIB

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Rampungkan Berkas Gugatan Pembatalan Lelang Ibu Rubiyati di PN Kendal

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Sertijab Polda DIY, Dua Pejabat Baru Isi Posisi Strategis Reserse Narkoba

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-81 Tingkat Desa Kuntili Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru