Usai Kebakaran, Warung di Pringapus Kab Semarang Kembali Jual Pertalite, Legalitas dan Aspek UU Migas Dipertanyakan

- Kontributor

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Rabu, 26/8/2026. Peristiwa kebakaran yang melanda sebuah rumah sekaligus warung di Tegal Sari Lor RT 07/RW 03, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kini memunculkan sorotan baru.

Sehari setelah kebakaran, Selasa (25/8/2026), awak media kembali melakukan penelusuran di lokasi. Hasil pantauan menunjukkan warung tersebut telah kembali beraktivitas dan menjual BBM secara eceran.

Saat ditanya langsung mengenai BBM yang dijual, pihak warung menyampaikan bahwa Pertalite dijual Rp13.000 per liter, sedangkan Pertamax Rp18.000 per liter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sehari sebelumnya lokasi tersebut mengalami kebakaran yang menurut keterangan kepolisian diduga bermula saat jeriken berisi BBM terjatuh ketika hendak diturunkan dari sepeda motor.

Tumpahan BBM kemudian diduga tersambar sumber api yang berada di sekitar lokasi. Polisi menyebut dugaan awal sumber api berasal dari puntung rokok.

Kapolsek Bergas AKP Himawan Sutanto, S.H., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut, sementara kerugian materi diperkirakan sekitar Rp15 juta.

Belum Terlihat Police Line, Aktivitas Jual BBM Kembali Berjalan

Hal yang turut menjadi sorotan awak media adalah kondisi lokasi pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan pantauan langsung, belum terlihat pemasangan garis polisi (police line) di area bekas kebakaran.

Di sisi lain, aktivitas warung disebut telah kembali berjalan, termasuk penjualan BBM eceran.

Belum diketahui apakah pemeriksaan tempat kejadian perkara oleh petugas telah dinyatakan selesai atau memang pemasangan garis polisi tidak diperlukan dalam penanganan peristiwa tersebut. Karena itu, penjelasan dari pihak kepolisian tetap diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh.

Pemilik Sebut Pertalite dan Pertamax Ikut Terbakar

Dalam penelusuran awak media, pemilik warung juga menyampaikan bahwa BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang berada di lokasi ikut ludes terbakar dalam peristiwa tersebut.

Keterangan pemilik ini menjadi informasi tambahan di luar data resmi kerugian yang disampaikan kepolisian.

Namun, mengenai jumlah atau volume BBM yang terbakar, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang merinci hal tersebut.

Sejumlah Warung Diduga Jual Pertalite Eceran

Tidak berhenti pada lokasi kebakaran, penelusuran awak media juga menemukan sejumlah titik warung di kawasan Pringapus dan sekitarnya yang diduga menjual Pertalite secara eceran.

Sejumlah penjual disebut belum dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait kegiatan penjualan BBM tersebut saat dilakukan penelusuran awal.

Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang. Status legalitas masing-masing warung, sumber BBM, mekanisme memperoleh Pertalite, serta ketentuan penyimpanannya harus diperiksa secara resmi.

Harga Pertalite Rp13 Ribu Per Liter Jadi Pertanyaan

Penjualan Pertalite dengan harga Rp13.000 per liter sebagaimana disampaikan pihak warung juga menjadi hal yang patut ditelusuri.

Pertanyaan publik bukan semata mengenai harga jual, tetapi terutama dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme penyalurannya, dan apakah penjualan kembali tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika BBM tersebut berasal dari jalur resmi, tentunya diperlukan kejelasan mengenai status penjual dan dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila diperoleh melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Disorot dari Perspektif UU Migas

Aktivitas penjualan BBM tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan di bidang migas mengatur berbagai kegiatan usaha, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak dan gas bumi. Karena itu, praktik penjualan BBM secara eceran tidak semestinya hanya dilihat sebagai aktivitas perdagangan biasa, tetapi juga perlu dipastikan memenuhi ketentuan perizinan dan aturan teknis yang berlaku.

Apalagi apabila BBM yang diperjualbelikan merupakan BBM yang mendapatkan penugasan pemerintah, maka aspek asal-usul, distribusi, dan penggunaannya perlu menjadi perhatian.

Awak media tidak menyimpulkan bahwa penjualan tersebut telah melakukan pelanggaran hukum. Namun, adanya aktivitas penjualan Pertalite eceran, ditambah lokasi yang sehari sebelumnya mengalami kebakaran akibat dugaan tumpahan BBM, merupakan fakta lapangan yang layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Kondisi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penanganan kebakaran semata. Aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu turun melakukan pengecekan menyeluruh terhadap praktik penjualan BBM eceran di kawasan tersebut.

Pemeriksaan setidaknya mencakup legalitas usaha, sumber Pertalite dan Pertamax, mekanisme pembelian, volume BBM yang disimpan, standar keselamatan penyimpanan, serta dugaan adanya penjualan BBM bersubsidi di luar mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Peristiwa kebakaran semestinya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai setelah api padam, aktivitas yang memiliki potensi risiko keselamatan maupun persoalan distribusi BBM justru kembali berjalan tanpa pemeriksaan yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian, Pertamina, dan instansi terkait mengenai status pemeriksaan lokasi kebakaran, belum adanya police line, legalitas penjualan BBM, serta sumber Pertalite yang kembali dijual sehari setelah kebakaran.

Seluruh temuan terkait legalitas dan dugaan pelanggaran masih menunggu verifikasi serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik
Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026
Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain
Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 
Cegah Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Polres Demak Gelar Operasi Mendadak di Rutan Demak
Modus Teman Kencan di MiChat, Residivis Spesialis Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polres Jepara 
Banyumas Usulkan 8 Ruas Jalan Lewat DAK dan Inpres Jalan Daerah Tahun 2027, Total Anggaran Capai Rp41,545 Miliar
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:34 WIB

SMSI Jateng Buka Diri Jadi Mitra Strategis Civil Society, Pers Siap Kawal Persoalan Publik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:24 WIB

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Jalinan Budaya Indonesia-Pasifik 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:05 WIB

Tim URC Polres Sragen Ungkap Pencurian HP, Jejak Pelaku Mengarah ke Empat TKP Lain

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:55 WIB

Kematian Remaja di Pantura Demak Masih Misterius, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:44 WIB

Bhabinkamtibmas Ngargotirto Sumberlawang Turun Langsung Dampingi Tracking TBC dan Cek Kesehatan Gratis bagi 100 Warga 

Berita Terbaru