DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah Tegaskan Dukungan terhadap Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com // Kamis, 27 Agustus 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (DPW GNP TIPIKOR) Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap aspirasi masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, Edo Damaraji, menilai persoalan korupsi tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran hukum biasa. Korupsi, menurutnya, berdampak langsung terhadap keuangan negara, kualitas pelayanan publik, pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi merugikan rakyat dan negara. Karena itu, negara harus memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terkait. Kami mendukung langkah nyata untuk memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi,” tegas Edo Damaraji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

DUA TUNTUTAN UTAMA

DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menegaskan dua tuntutan utama:

1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pembuktian yang jelas.

2. Mendorong pemberian hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, termasuk membuka ruang pembahasan secara konstitusional mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

 

Edo mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi hanya berhenti pada penangkapan dan pemidanaan. Aset hasil kejahatan harus ditelusuri, dibekukan, dirampas melalui mekanisme hukum yang sah, dan dikembalikan untuk kepentingan negara maupun masyarakat,” ujarnya.

 

SOAL PERNYATAAN “TIDAK BURU-BURU”

Menanggapi pemberitaan mengenai pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang dikutip menggunakan istilah “tidak buru-buru” dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah meminta DPR RI memberikan penjelasan yang terbuka kepada masyarakat mengenai tahapan, agenda, serta target pembahasan regulasi tersebut.

Baca Juga:  Malam Tirakatan HUT ke-81 RI di Perumahan Mutiara Mulur, Warga Perkuat Persatuan dan Kebersamaan

Menurut Edo, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses legislasi yang berkaitan langsung dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Kami menghormati proses legislasi dan kewenangan DPR. Namun, kami meminta agar tidak ada kesan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan tanpa target yang jelas. Rakyat berhak mengetahui kapan pembahasan dilakukan, apa hambatannya, dan bagaimana target penyelesaiannya,” katanya.

DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menegaskan bahwa kritik tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap lembaga negara dan harus disampaikan melalui mekanisme yang tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan hukum.

 

DUKUNG AKSI MASYARAKAT SECARA DAMAI

DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah juga menyatakan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.

Edo mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tetap menghormati hukum, menjaga ketertiban umum, serta menghindari tindakan kekerasan maupun provokasi.

“Kami mendukung perjuangan aspirasi rakyat, tetapi perjuangan itu harus tetap bermartabat. Jangan melakukan kekerasan, jangan merusak fasilitas umum, dan jangan mudah terprovokasi. Sampaikan tuntutan dengan tegas melalui jalur konstitusional,” ujarnya.

DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menyatakan siap memberikan pendampingan advokasi sepanjang diperlukan dan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

NEGARA HARUS HADIR MELAWAN KORUPSI

Menurut DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik, konsistensi penegakan hukum, transparansi, serta penguatan instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara.

“Rakyat tidak membutuhkan sekadar janji. Rakyat membutuhkan sistem pemberantasan korupsi yang bekerja, transparan, dan mampu memberikan efek jera. Kami akan terus mengawal isu ini melalui jalur konstitusional,” tegas Edo.

DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah menegaskan bahwa tuntutan terhadap pemberantasan korupsi bukan ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan pengelolaan negara berjalan bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis : Edo Damaraji

Editor : Khanza Haryati

Sumber Berita: Ketua DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 
Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers
Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi
PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  
Jelang Milad ke-27 Pendawa, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi
Apel Besar HUT Pramuka 65 KwarCab Sleman 2026 di Lapangan Rama Shinta Candi Prambanan
Ketua Pokja Wartawan KBB : Fokus Anggaran dan Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif !!
Apel Gelar Pasukan Pengamanan Muktamar NU ke-35 Digelar di Jombang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Jelang Milad ke-27 Pendawa, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi

Berita Terbaru