PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU, Tribuncakranews.com  — Perwakilan pekerja PT Lippo plazza, yang oleh Hebat, telah menerima anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota lubuklinggau terkait penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat Anjuran tersebut diserahkan kepada perusahaan, namun pihak manajemen menolak menandatanganinya dengan alasan permasalahan tersebut sudah masuk ranah dinas tenaga kerja.

Hingga saat ini, puluhan pekerja yang terkena PHK masih terombang-ambing menunggu kepastian. Sebagian dari mereka bahkan masih bertahan di mess perusahaan, tanpa mengetahui nasib ke depannya. Padahal, dalam isi anjuran tersebut, Disnaker kota lubuklinggau secara tegas merekomendasikan agar PT Peputra Inti Indo segera membayar hak-hak pekerja yang di-PHK serta melunasi selisih upah yang dinilai di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat kota lubuklinggau, yang mendampingi para pekerja, menyoroti persoalan ini secara tajam:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang terjadi, khususnya di wilayah kota lubuklinggau Banyak perusahaan sebenarnya sangat memahami aturan ketenagakerjaan, namun seolah-olah ini sudah menjadi kebiasaan — mereka menguji seberapa jauh pekerja akan bertahan. Jika pekerja ‘kalah’ di tahap mediasi Disnakertrans, mereka berpikir masih ada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menjadi penentu terakhir. Sementara itu, pekerja terus menanggung kerugian dan ketidakpastian.”

mendesak Pemerintah kota lubuklinggau untuk tidak berpangku tangan dan segera mengambil langkah tegas agar hal-hal serupa tidak terus berulang dan menimpa para pekerja:

“Saya rasa pemerintah sudah mengetahui permasalahan ini dan tidak harus menunggu laporan baru bertindak. Jika harus menunggu laporan dulu baru bergerak, kapan keadilan dan kemakmuran bagi pekerja akan terwujud? Apakah hanya perusahaan yang harus makmur, sementara ketidakadilan terhadap pekerja dibiarkan terus terjadi?

Kami meminta Pemerintah kota lubuklinggau untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan dan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja. Jangan hanya diam dan berpangku tangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Harus ada tindakan nyata agar perusahaan tidak seenaknya mengabaikan hak-hak pekerja. Jelas tertulis dalam anjuran: PT Lippo plaza lubuklinggau wajib segera membayar pesangon dan melunasi upah di bawah UMK. Namun hingga kini belum ada realisasi. Bagaimana dengan nasib mereka?”

Baca Juga:  Haru dan Bangga, Orang Tua Gesti Siswi SDN 3 Bojong, Tak Kuasa Bendung Air Mata Usai Anaknya Juara FLS3N di Bungbulang

 

DESAKAN AGAR HAL SERUPA TIDAK TERUS BERULANG

Penolakan pihak manajemen untuk menandatangani anjuran tersebut membuat para pekerja terjebak dalam ketidakpastian hukum. Para pekerja beserta pendamping hukum mendesak agar Pemerintah kota lubuklinggau

 

– ✅ Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan anjuran Disnakertrans

– ✅ Tidak berpangku tangan membiarkan hak-hak pekerja terus diabaikan

– ✅ Tidak harus menunggu laporan baru bertindak, karena pemerintah sudah mengetahui persoalan ini

– ✅ Memastikan hal serupa tidak terus berulang dan ketidakadilan terhadap pekerja tidak dibiarkan terjadi

– ✅ Mengawal pelaksanaan anjuran agar segera dipenuhi oleh perusahaan

 

Perselisihan ini bermula setelah proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Muba tidak mencapai kesepakatan bipartit, sehingga mediator menerbitkan Surat Anjuran sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004. Anjuran tersebut memuat pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK, pelunasan selisih upah di bawah UMK, serta penyelesaian secara adil dan berkeadilan.

Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memastikan anjuran tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan, tanpa harus menunggu laporan baru agar ketidakadilan tidak terus berlarut-larut.

nama tempo hari data yang di keluar kan di berentikan secara kurang tasparan ada memakai surat pemberhentian dan ada melalui hp whaspaat Tampa peresmian pemberhentian nya:

10″ orang 10″nama 1 tim di berententikan secara mendadak tidak tahu kesalahan tampa perundingan”1. Agus, 2.gusti, 3.akbar, 4.riki, 5.yoga, 6.rini, 7.sri, 8.Yudi, 9.nanda, 10.meri,data nama di berentikan ungkapan.

Penulis : Andi Irawan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026
Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 
Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers
Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi
Jelang Milad ke-27 Pendawa, Kapolrestabes Medan Tegaskan Siap Bersinergi
Apel Besar HUT Pramuka 65 KwarCab Sleman 2026 di Lapangan Rama Shinta Candi Prambanan
DPW GNP TIPIKOR Jawa Tengah Tegaskan Dukungan terhadap Desakan Pengesahan RUU Perampasan Aset
Ketua Pokja Wartawan KBB : Fokus Anggaran dan Raperda, Bukan Campuri Kebijakan Eksekutif !!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Kodam IV/Diponegoro Siagakan Kekuatan Teritorial Hadapi Karhutla 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:38 WIB

Kolaborasi Strategis Korem 072/Pamungkas, Dinsos DIY, dan DPRD DIY: Dukung Penguatan Nasionalisme 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Investigasi Obat Keras Berujung Sel: Kriminalisasi Lima Wartawan di Polsek Teluknaga Ciderai UU Pers

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polres Purworejo Gelar Sertijab 10 PJU dan Kapolsek, Kapolres Tekankan Penyegaran Organisasi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  

Berita Terbaru