PEKERJA TERIMA ANJURAN DISNAKER,LUBUKLINGGAU PT LIPPO PLAZA TIDAK MAU TANDATANGANI — NASIB PEKERJA PHK MASIH TIDAK JELAS  

- Kontributor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU, Tribuncakranews.com  — Perwakilan pekerja PT Lippo plazza, yang oleh Hebat, telah menerima anjuran resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kota lubuklinggau terkait penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Surat Anjuran tersebut diserahkan kepada perusahaan, namun pihak manajemen menolak menandatanganinya dengan alasan permasalahan tersebut sudah masuk ranah dinas tenaga kerja.

Hingga saat ini, puluhan pekerja yang terkena PHK masih terombang-ambing menunggu kepastian. Sebagian dari mereka bahkan masih bertahan di mess perusahaan, tanpa mengetahui nasib ke depannya. Padahal, dalam isi anjuran tersebut, Disnaker kota lubuklinggau secara tegas merekomendasikan agar PT Peputra Inti Indo segera membayar hak-hak pekerja yang di-PHK serta melunasi selisih upah yang dinilai di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat kota lubuklinggau, yang mendampingi para pekerja, menyoroti persoalan ini secara tajam:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang terjadi, khususnya di wilayah kota lubuklinggau Banyak perusahaan sebenarnya sangat memahami aturan ketenagakerjaan, namun seolah-olah ini sudah menjadi kebiasaan — mereka menguji seberapa jauh pekerja akan bertahan. Jika pekerja ‘kalah’ di tahap mediasi Disnakertrans, mereka berpikir masih ada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menjadi penentu terakhir. Sementara itu, pekerja terus menanggung kerugian dan ketidakpastian.”

mendesak Pemerintah kota lubuklinggau untuk tidak berpangku tangan dan segera mengambil langkah tegas agar hal-hal serupa tidak terus berulang dan menimpa para pekerja:

“Saya rasa pemerintah sudah mengetahui permasalahan ini dan tidak harus menunggu laporan baru bertindak. Jika harus menunggu laporan dulu baru bergerak, kapan keadilan dan kemakmuran bagi pekerja akan terwujud? Apakah hanya perusahaan yang harus makmur, sementara ketidakadilan terhadap pekerja dibiarkan terus terjadi?

Kami meminta Pemerintah kota lubuklinggau untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan dan anjuran resmi Dinas Tenaga Kerja. Jangan hanya diam dan berpangku tangan membiarkan hal seperti ini terus terjadi. Harus ada tindakan nyata agar perusahaan tidak seenaknya mengabaikan hak-hak pekerja. Jelas tertulis dalam anjuran: PT Lippo plaza lubuklinggau wajib segera membayar pesangon dan melunasi upah di bawah UMK. Namun hingga kini belum ada realisasi. Bagaimana dengan nasib mereka?”

Baca Juga:  Sulit Ditemui, Tim Investigasi Gabungan Layangkan Surat Audiensi Resmi Terkait Dana Desa Rejosari Lamongan

 

DESAKAN AGAR HAL SERUPA TIDAK TERUS BERULANG

Penolakan pihak manajemen untuk menandatangani anjuran tersebut membuat para pekerja terjebak dalam ketidakpastian hukum. Para pekerja beserta pendamping hukum mendesak agar Pemerintah kota lubuklinggau

 

– ✅ Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang mengabaikan aturan ketenagakerjaan dan anjuran Disnakertrans

– ✅ Tidak berpangku tangan membiarkan hak-hak pekerja terus diabaikan

– ✅ Tidak harus menunggu laporan baru bertindak, karena pemerintah sudah mengetahui persoalan ini

– ✅ Memastikan hal serupa tidak terus berulang dan ketidakadilan terhadap pekerja tidak dibiarkan terjadi

– ✅ Mengawal pelaksanaan anjuran agar segera dipenuhi oleh perusahaan

 

Perselisihan ini bermula setelah proses mediasi yang difasilitasi Disnakertrans Muba tidak mencapai kesepakatan bipartit, sehingga mediator menerbitkan Surat Anjuran sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004. Anjuran tersebut memuat pembayaran hak-hak pekerja pasca-PHK, pelunasan selisih upah di bawah UMK, serta penyelesaian secara adil dan berkeadilan.

Para pekerja berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan dan memastikan anjuran tersebut segera dipenuhi oleh perusahaan, tanpa harus menunggu laporan baru agar ketidakadilan tidak terus berlarut-larut.

nama tempo hari data yang di keluar kan di berentikan secara kurang tasparan ada memakai surat pemberhentian dan ada melalui hp whaspaat Tampa peresmian pemberhentian nya:

10″ orang 10″nama 1 tim di berententikan secara mendadak tidak tahu kesalahan tampa perundingan”1. Agus, 2.gusti, 3.akbar, 4.riki, 5.yoga, 6.rini, 7.sri, 8.Yudi, 9.nanda, 10.meri,data nama di berentikan ungkapan.

Penulis : Andi Irawan

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang
Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan
Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.
Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding
Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB
Peringati Sumpah Pemuda, HUT DPD RI dan Milad Bang Japar dengan Donor Darah, Fahira Idris: Bersama Kita Rawat Persatuan dan Persaudaraan
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gunungkidul Gandeng Garda Mawar dan Media Salurkan 100 Paket Sembako
Tantangan Masa Depan Keamanan Ditinjau dari Kompetensi Aparat dan Kurikulum Atributif Pendidikannya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:31 WIB

Kapolresta Surakarta Beri Instruksi Keras ke Satres PPA dan PPO: Bersihkan Solo dari Prostitusi dan Perdagangan Orang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:25 WIB

Kapolresta Pati Beri Pengarahan Calon Pekerja Migran Korea, Tekankan Kompetensi dan Kedisiplinan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:39 WIB

Warga Temukan Balita 2,5 Tahun Sendirian di Indomaret Tuntang, Polisi Bergerak Cepat Temukan Orang Tuanya.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Perencanaan Strategis Holding dalam Memonitor Kinerja Subholding

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Revitalisasi TK PGRI Lemahjaya Banjarnegara Rp372,7 Juta Disorot, Pengurus Mengaku Tak Mengetahui RAB

Berita Terbaru