ILUSTRASI
Semarang, Tribuncakranews.com // Jumat, 28 Agustus 2026 — Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama Kaji Kodir dengan dugaan penimbunan solar bersubsidi di kawasan Kemijen, Kota Semarang, yang bersangkutan menyampaikan hak jawab dan klarifikasi.
Kaji Kodir membantah tegas seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menjadi pemilik, pengelola maupun terlibat dalam aktivitas penimbunan, pengangkutan atau penjualan solar bersubsidi sebagaimana diberitakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang menjadi keberatan utama, menurut Kaji Kodir, adalah berita tersebut tidak pernah sekalipun melakukan konfirmasi kepada dirinya sebelum nama dan identitasnya dicantumkan dalam pemberitaan.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah wartawan atau pihak media yang memberitakan telah melakukan investigasi dan verifikasi langsung ke lokasi yang disebut dalam berita.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi sama sekali. Nama saya langsung disebut dan dikaitkan dengan dugaan penimbunan solar. Kalau memang ada lokasi dan aktivitas seperti yang diberitakan, seharusnya dilakukan pengecekan langsung ke lokasi dan konfirmasi kepada pihak yang namanya disebut,” tegas Kaji Kodir.
Menurutnya, pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana harus berdasarkan fakta dan verifikasi yang jelas. Jangan sampai seseorang dianggap terlibat hanya karena namanya disebut dalam informasi yang belum terbukti.
Kaji Kodir juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada penetapan resmi yang menyatakan dirinya sebagai tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tersebut.
Ia menghormati kebebasan pers dan mendukung pengungkapan apabila memang ditemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun, proses pemberitaan tetap harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah, sebagaimana prinsip yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Permintaan Hak Jawab
Melalui klarifikasi ini, Kaji Kodir meminta media yang telah memberitakan agar:
1. Memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara proporsional;
2. Melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta;
3. Tidak kembali mengaitkan namanya dengan dugaan tersebut tanpa konfirmasi langsung dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada bukti, silakan disampaikan dan diuji melalui proses hukum. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan nama saya yang menjadi korban,” pungkasnya.
Kaji Kodir
Pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan














