Klarifikasi Pemberitaan Gudang Tlogomulyo Semarang, Pihak yang Disebut Membantah: Narasi Tidak Benar dan Belum Terbukti

- Kontributor

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang, Tribuncakranews.com // Beredarnya pemberitaan di sejumlah media online mengenai sebuah gudang di wilayah Tlogomulyo, Kota Semarang, yang dikaitkan dengan nama Lela Kur dan disebut-sebut sebagai lokasi distributor BBM ilegal yang terbit di hari minggu 30/8/2026 mendapat bantahan dari pihak yang diberitakan.

Pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa narasi yang beredar tidak benar dan tidak memiliki bukti yang dapat membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.

Menurut pihak yang diberitakan, pemberitaan mengenai dugaan gudang sebagai tempat penampungan maupun distribusi BBM ilegal tidak disertai bukti yang menunjukkan bahwa dirinya melakukan aktivitas sebagaimana dituduhkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Narasi yang dibuat dalam berita itu tidak benar dan belum bisa dibuktikan secara hukum. Tidak ada bukti apa pun yang menunjukkan bahwa kami melakukan kegiatan seperti yang diberitakan,” demikian inti klarifikasi pihak yang diberitakan. Minggu, 30/8/2026.

Sejumlah Media Pernah Memberitakan Kasus BBM di Semarang

Memang, persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bukan merupakan isu yang sama sekali baru di Kota Semarang.

Salah satu pemberitaan detikJateng pada Desember 2022 pernah mengabarkan penggerebekan sebuah gudang di kawasan Genuk Sari, Semarang, yang diduga menyalurkan solar bersubsidi ke kapal-kapal di pelabuhan. Namun, pemberitaan tersebut merupakan kasus berbeda dan tidak dapat dijadikan bukti terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan Tlogomulyo saat ini.

Media lain juga pernah memberitakan dugaan gudang solar ilegal di Semarang. Klikfakta, misalnya, memberitakan penggerebekan gudang solar bersubsidi di Semarang pada 2022 dan menyebut adanya barang bukti yang kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Kasus tersebut juga merupakan perkara tersendiri dan tidak secara otomatis membuktikan dugaan terhadap pihak yang disebut dalam pemberitaan mengenai Tlogomulyo.

Dengan demikian, adanya pemberitaan mengenai kasus penyalahgunaan BBM di tempat lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa gudang yang berada di Tlogomulyo dan pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut melakukan tindak pidana yang sama.

Belum Ada Bukti yang Memastikan Tuduhan

Berdasarkan klarifikasi pihak Lela Kur, sampai saat ini tuduhan mengenai gudang tersebut sebagai distributor atau tempat penampungan BBM ilegal belum dapat dipastikan kebenarannya.

Apalagi, tuduhan mengenai suatu aktivitas ilegal semestinya didukung oleh bukti yang dapat diverifikasi, seperti hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, dokumen resmi, barang bukti, keterangan saksi yang relevan, maupun bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, narasi mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pihak yang Disebut Minta Bukti

Pihak Lela Kur yang di sebut dalam pemberitaan itu juga meminta agar informasi yang menyangkut nama baik dan reputasinya tidak disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung bukti yang kuat.

Ia menegaskan siap memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang memiliki bukti mengenai tuduhan tersebut.

Sementara itu, belum ditemukan informasi dari aparat penegak hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana terkait distribusi atau penampungan BBM ilegal.

Penggunaan kata “diduga” dalam pemberitaan tidak berarti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kebenaran atas informasi mengenai aktivitas gudang di Tlogomulyo tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak berwenang. (*)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel tribuncakranews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_
Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem
Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 
Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang
Polda Jateng Apresiasi Masyarakat, Konser dan Penyampaian Aspirasi di Borobudur Berlangsung Kondusif
Apel Gabungan KRYD Malam Minggu di Bungbulang: Sinergi Kuat TNI-Polri dan Stakeholder Demi Keamanan Warga
Pengisian Dukuh Yang Kosong Di Empat Wilayah Karangmojo Berjalan Lancar, Hasil Ujian Bisa Diterima Semua Peserta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 16:52 WIB

_Kades Luwuk Dinilai Abai, Biarkan Truk Pakan 9 Ton Lewati Jalan Desa 2,5 Meter – Laskar NKRI Desak APH Turun_

Minggu, 1 November 2026 - 15:00 WIB

Penetapan Dingbiao Cui Sebagai Tersangka Dianulir Hakim Prapid, Ruri Jumar Saef: Jangan Kotori Keadilan Buat Korban

Minggu, 1 November 2026 - 12:26 WIB

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Pemkot Salatiga Bersama LSM YAKUZA, APRI, PKL dan Komunitas Jeep Salurkan Air Bersih di Jelarem

Minggu, 1 November 2026 - 11:23 WIB

Polsek Jenar Tangani Dampak Cuaca Ekstrem, Rumah Roboh hingga Tiang Listrik Tumbang Bersama Tim Terpadu 

Minggu, 1 November 2026 - 10:32 WIB

Tak Sekadar Sosialisasi, Satgas Operasi Patuh Candi 2026 Sapa Warga dengan Edukasi Humanis di CFD Kota Semarang

Berita Terbaru